PPPK 2024

Tidak Lulus CPNS 2024 Masih Bisa Coba Cara Ini untuk Jadi PNS, Cek Syaratnya di Sini

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi bisa mencoba lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024 tahap 2.

Editor: Nisa Zakiyah
Kolase TribunPriangan.com
PPPK 2024 - Bagi peserta yang tidak lolos seleksi bisa mencoba lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024 tahap 2. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi peserta yang tidak lolos seleksi bisa mencoba lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024 tahap 2.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang gagal dalam seleksi CPNS 2024.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, peserta yang bisa mendaftar PPPK tahap 2 harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria.

Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.

Kedua, TMS pada seleksi administrasi CPNS.

Ketiga, belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Namun, para pelamar PPPK tahap 2 hanya diperbolehkan mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.

Adapun formasi yang tersedia meliputi empat jabatan, yakni:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB untuk pelamar yang memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Peserta dinyatakan lulus jika mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi.

Perlu dipahami, jika terdapat ketentuan khusus jika jumlah pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi kuota yang tersedia.

Dalam kondisi tersebut, pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu PPPK dengan jam kerja tidak penuh.

Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.

Khusus tahap 2, seleksi ini juga terbuka bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengisi formasi guru di instansi daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved