Pilkada Kaltim 2024
Jadwal Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Persiapan Tim Hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi
Jadwal sidang pertama Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024. Persiapan tim hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Jaidun tak ingin banyak menanggapi, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.
“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti.
Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.
Pihak 02 yang beranggapan dalam Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK.
Ambang batas ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Jaidun pun tak ingin banyak menanggapi terkait hal ini, menurut pihaknya, hal tersebut sah saja menjadi sudut pandang kubu 02
Baca juga: Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK
Ia juga berharap MK tidak terpaku pada soal hitung-hitungan angka, tetapi juga menilai seluruh proses pilkada apakah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.
Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan secara demokratis.
Dalilnya terkait kecurangan yang berpengaruh signifikan pada hasil Pilkada, maka pembatasan Pasal 158 UU Pilkada semestinya bisa diterobos.
Permohonan yang diajukan masih berkaitan kecurangan/pelanggaran yang bersifat atau berpotensi merusak tegaknya pemilu yang luber dan jurdil sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Pihaknya juga optimis bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada Kaltim 2024 bisa diterima oleh MK dan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian nantinya.
"Itu sudut pandang. Pasal 158, itu dimensi, ya boleh saja itu. Ya nanti (sudut pandang) kami ada, jadi tidak ingin bicara pokok. Kalau mereka sudah bicara sudah pokok perkara.
Ada 10 yurisprudensi yang kami pegang, putusan MK yang mengesampingkan pasal 158, tidak hanya bicara selisih suara saja, tetapi terjadi money politic, kecurangan dan sebagainya,” jelas Jaidun.
“Kalau bicara optimis, semua optimis. Mereka punya sudut pandang sendiri, kami juga.
sengketa pilkada kaltim 2024
Pilkada Kaltim 2024
Isran-Hadi
Isran Noor-Hadi Mulyadi
sidang mk pilkada 2024
sidang mk pilkada 2024 kaltim
TribunKaltim.co
| Mendagri Puji Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, Partisipasi Pemilih Naik 8,72 Persen |
|
|---|
| Suara Isran-Hadi dan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim Hasil Pleno Tingkat Provinsi dari KPU Kab/Kota |
|
|---|
| Rudy–Seno Raih 996.399 Suara di Pilkada Kaltim 2024 dari Hasil Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi |
|
|---|
| Update Rapat Pleno Pilkada Kaltim Tingkat Provinsi, 4 Daerah Sedang Proses Pencermatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250107_jadwal-sidang-MK-sengketa-Pilkada-Kaltim-2024_Isran-Hadi_Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.