Berita Nasional Terkini
KPK Diminta tak Boleh Takut Intervensi Elit Politik di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Hingga saat ini, kasus Harun Masiku yang melibatkan sejumlah pihak termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto masih terus berlanjut.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Diminta Jangan Takut Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.