Berita Kaltim Terkini

Pandangan DPR RI Dapil Kaltim Hetifah Sjaifudian soal RUU Sisdiknas di Prolegnas Tahun 2025

Ketua Komisi X DPR dari fraksi Golkar tersebut menyampaikan harus dilihat dari segi transformasi ataupun perubahan kebijakan yang ada

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
PENDIDIKAN KALTIM - Anggota DPR RI dapil Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian menjabarkan soal pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah diajukan secara resmi oleh pemerintah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPR RI dapil Kalimantan Timur
Hetifah Sjaifudian menjabarkan soal pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah diajukan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kata dia, Rancangan Undang-undang Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan pada Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan itu disampaikan pada kesempatan Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR.

Baca juga: Tanggapan DPRD Samarinda soal RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas

Dalam Rancangan Undang-undang tersebut dicanangkan untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang sekaligus, yakni:

  • Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • serta Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyampaikan Pembahasan Undang-undang Sisdiknas telah masuk Prolegnas tahun 2025.

Pada perubahan kebijakan tersebut dirinya membutuhkan tingkat penerimaan dari setiap stakeholder karena dianggap menyangkut kehidupan seluruh masyarakat Indonesia.

"Kalau kita ngomong pendidikan, pastilah siswa terpengaruh, guru terpengaruh, orangtua terpengaruh ya, jadi harus cermat segala sesuatunya didasarkan kepada data, kepada riset," tuturnya.

Baca juga: 3 Kritik Keras Dilontarkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda terhadap RUU Sisdiknas

"Kemudian juga kalau perlu tadi kita membandingkan Bagaimana policy kebijakan serupa di negara-negara yang lain sehingga kita tuh tidak terburu-buru," ujarnya.

Ada beberapa perubahan penting yang ada di RUndang-undang Sisdiknas, di antaranya Perluasan program wajib pelajar.

Pendanaan wajib belajar semakin jelas, Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan.

Ketua Komisi X DPR dari fraksi Golkar tersebut menyampaikan harus dilihat dari segi transformasi ataupun perubahan kebijakan yang ada.

Sehingga tidak ada resistensi yang mungkin terjadi bagi yang merasa nyaman dengan kebijakan lama.

"Jadi yang mengambil satu kebijakan tapi kemudian nanti kita menyesal karena sulit ya kalau mengembalikan sesuatu itu yang sudah diterapkan belum selesai kemudian kita apa feedback ya, ibaratnya gitu," ujarnya.

Baca juga: Guru dan Keluarga Bakal Kecewa! Terkuak Dampak Tunjangan Profesi Guru/TPG Hilang dari RUU Sisdiknas

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, juga menyampaikan harus diantisipasi secara keseluruhan pada Rancangan Undang-undang Sisdiknas tersebut.

Sehingga kebijakan tersebut nantinya bukan hanya suatu perubahan jika tidak dapat diterapkan.

Suatu kebijakan sebagus apapun itu kalau tidak bisa diterapkan kan percuma, Jadi harus bisa diterapkan tentu tugas kami di DPR untuk mengawasi, juga ya evaluasi terus secara rutin. 

"Kemudian jika ada kekurangan tentunya bisa kita perbaiki bersama-sama," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved