Berita Nasional Terkini
Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Sekjen PDIP Bakal Diperiksa Usai HUT Partai
Rumah Hasto Kristiyanto digeledah KPK, Sekjen PDIP bakal diperiksa usai HUT partai.
TRIBUNKALTIM.CO - Rumah Hasto Kristiyanto digeledah KPK, Sekjen PDIP bakal diperiksa usai HUT partai.
Hasto tak hadir saat dipanggil pada Senin 6 Januari 2025, karena sudah terjadwal acara partai.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Selasa (7/1/2025).
Baca juga: KPK Bisa Terbitkan Surat Penangkapan Hasto Jika Sekjen PDIP Kembali Tidak Hadir
"Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujarnya.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
Diberitakan sebelumnya, Hasto mangkir dari panggilan KPK, Senin (6/1/2025).
Alasan Hasto, ia memiliki agenda kepartaian yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Makanya ia meminta agar agenda pemanggilan itu agar dibuat ulang.
Lantas, akankah Megawati turun tangan membela Hasto yang bisa saja akan ditangkap KPK dalam waktu dekat?
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menjelaskan ucapan Megawati saat itu. Bahwa pernyataan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PDIP.
"Pernyataan Ibu Megawati Soekarnoputri kan terkait memang sebagai bentuk tanggung jawab beliau sebagai ketua umum yang tidak akan membiarkan sekjennya yaitu Mas Hasto menghadapi hukum ini sendirian," ungkap Guntur Romli dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: KPK Diminta tak Boleh Takut Intervensi Elit Politik di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Apalagi, lanjut Guntur, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka selaku Sekjen PDIP.
"Kemudian juga yang disebut dengan bukti-bukti yang disampaikan Ketua KPK saat itu meskipun bagi kami itu bukti yang enggak terkait dan tidak masuk akal bahwa terkait penempatan caleg terkait PAW yang disebut sebagai bukti kasus penyuapan, itu kan menunjukkan bahwa Hasto Kristiyanto ditersangkakan karena sebagai Sekjen PDI Perjuangan."
"Maka dari itu Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum ya tentunya akan memberikan dukungan dan tidak akan membiarkan sekjennya dikriminalisasi dalam konteks inilah pernyataan beliau sampaikan ketegasan untuk memberikan dukungan," jelas Guntur.
Guntur mengatakan Megawati akan turun tangan memberikan dukungan untuk Hasto sesuai aturan hukum.
"Ya tentu saja ya tidak akan membiarkan, terkait bagaimana nanti mekanismenya ya tentu saja Ibu Megawati sebagai warga negara akan tetap melakukan pembelaan itu dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia."
"Tidak akan menyimpanglah dukungan-dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum," tegas Guntur.

KPK Buka Opsi Tangkap Hasto
Sebelumnya, KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Dia meminta dijadwalkan ulang setelah 10 Januari, atau sesudah acara HUT PDIP.
KPK sudah menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto Kristiyanto selepas tanggal 10 Januari.
Namun, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan ulang Hasto.
KPK, kata Tessa, untuk saat ini berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.
"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Tessa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Pos-Kupang.com dengan judul Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK, Ketua Umum PDIP Dipastikan Turun Tangan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.