Pilkada Kaltim 2024
Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun
Sidang pertama Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, daftar kuasa hukum Isran-Hadi, ada Refly Harun
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Ambang batas ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Jaidun pun tak ingin banyak menanggapi terkait hal ini, menurut pihaknya, hal tersebut sah saja menjadi sudut pandang kubu 02
Ia juga berharap MK tidak terpaku pada soal hitung-hitungan angka, tetapi juga menilai seluruh proses pilkada apakah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.
Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan secara demokratis.
Dalilnya terkait kecurangan yang berpengaruh signifikan pada hasil Pilkada, maka pembatasan Pasal 158 UU Pilkada semestinya bisa diterobos.
Baca juga: Gugatan Isran-Hadi terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024, Jadwal Sidang MK, Kesiapan KPU dan Bawaslu
Permohonan yang diajukan masih berkaitan kecurangan/pelanggaran yang bersifat atau berpotensi merusak tegaknya pemilu yang luber dan jurdil sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Pihaknya juga optimis bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada Kaltim 2024 bisa diterima oleh MK dan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian nantinya.
"Itu sudut pandang. Pasal 158, itu dimensi, ya boleh saja itu. Ya nanti (sudut pandang) kami ada, jadi tidak ingin bicara pokok. Kalau mereka sudah bicara sudah pokok perkara.
Ada 10 yurisprudensi yang kami pegang, putusan MK yang mengesampingkan pasal 158, tidak hanya bicara selisih suara saja, tetapi terjadi money politic, kecurangan dan sebagainya,” jelas Jaidun.
“Kalau bicara optimis, semua optimis. Mereka punya sudut pandang sendiri, kami juga.
Pertanyaannya, jika kemenangan dilakukan dengan tidak jujur, melanggar hukum dan tidak ada integritas? Bagaimana? Ini pertanyaan saya.
Tetapi kita tidak bicara konteks itu, sehingga fokus kami sekarang menghadapi sidang dismissal,” sambungnya.
Bawaslu Siap Berikan Keterangan
Dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2025, Bawaslu Kaltim menjadi pihak terkait yang memberi keterangan, bukan selaku pihak termohon.
“Tentunya kami siap untuk memberi keterangan,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Selasa (7/1/2025) malam.
sidang mk pilkada 2024 kaltim
sengketa pilkada 2024
sengketa pilkada 2024 mk
Pilkada Kaltim 2024
Isran-Hadi
Isran Noor-Hadi Mulyadi
Refly Harun
Mahkamah Konstitusi
KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK |
![]() |
---|
Mendagri Puji Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, Partisipasi Pemilih Naik 8,72 Persen |
![]() |
---|
Terbaru Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Daerah yang Dimenangkan Rudy Mas'ud, Isran Noor? |
![]() |
---|
Suara Isran-Hadi dan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim Hasil Pleno Tingkat Provinsi dari KPU Kab/Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.