Berita Nasional Terkini
Cara Daftar NPWP Online dengan Login Coretax, bisa lewat HP Lengkap Cara Jika tak Punya Akun DJP
Cara daftar NPWP online via login Coretax DJP 2025. Login Coretax ini dapat dilakukan via HP. Lengkap cara jika tak punya akun DJP online.
Berikut tata cara login Coretax DJP 2025:
1. Login Coretax dengan akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar pada layanan elektronik DJP atau DJP Online, dapat langsung mengakses Coretax dengan cara berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Ketik ID pengguna (NIK/NPWP 16 digit) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
- Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha
- Kemudian, pilih "Login".
- Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai
Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Masukkan kode captcha
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
- Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
- Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
- Saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi (passphrase).
Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
Login tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki akun DJP Online, tetap dapat mengakses Coretax.
Caranya, dengan mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu "Permintaan Akses Digital".
Berikut cara login Coretax DJP tanpa akun DJP Online:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu "Permintaan Akses Digital" di bagian bawah halaman situs Centang pada bagian "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
- Isi identitas wajib pajak berupa nama dan NIK atau NPWP
- Isi detail kontak yang mencakup alamat email dan nomor ponsel
- Verifikasi identitas dengan mengunggah foto
- Centang pernyataan wajib pajak
- Kemudian, klik "Simpan".
- Pastikan nomor ponsel dan alamat email yang dimasukkan wajib pajak valid, aktif, dan dapat diakses.
- Setelah mengklik "Simpan" dan permintaan disampaikan, wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.
Cara daftar NPWP online via Coretax
1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan.
Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
ereg pajak npwp online
Coretax
cara daftar npwp online
cara login coretax
npwp coretax
TribunKaltim.co
| Berlaku per 1 Juli 2024, Ada 7 Layanan Perpajakan yang Dapat Diakses Melalui NPWP dan NITKU |
|
|---|
| Cara Padankan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024 bisa Via Online, tak harus ke Kantor Pajak |
|
|---|
| Buruan Cek! Cara Padankan NIK dan NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024, Sanksi Jika Belum Memadankan |
|
|---|
| Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP di DJP Online Lewat HP dari Rumah, Ini Langkah-langkahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250108_cara-daftar-NPWP-Online-via-login-Coretax_jika-tak-punya-akun-DJP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.