Breaking News

Berita Nasional Terkini

Cara Daftar NPWP Online dengan Login Coretax, bisa lewat HP Lengkap Cara Jika tak Punya Akun DJP

Cara daftar NPWP online via login Coretax DJP 2025. Login Coretax ini dapat dilakukan via HP. Lengkap cara jika tak punya akun DJP online.

Editor: Amalia Husnul A
https://pajak.go.id/
CORETAX DJP - Laman https://pajak.go.id/. Cara daftar NPWP online via login Coretax DJP 2025. Login Coretax ini dapat dilakukan via HP. Lengkap cara jika tak punya akun DJP online. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Wajib Pajak sudah dapat mengakses layanan Core Tax Administration System atau Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). 

Untuk diketahui Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal yang dapat dipakai salah satunya untuk daftar NPWP online.

Simak selengkapnya cara daftar NPWP online dengan login di Coretax DJP dan berbagai layanan lainnya di aplikasi terbaru pajak terbaru.  

Selain daftar NPWP online, melalui Coretax ini, Wajib Pajak dapat melakukan registrasi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. 

Baca juga: Cara Login Aplikasi Coretax DJP, untuk Lapor SPT hingga Pembayaran Pajak

Login Coretax Pakai NPWP 16 Digit 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, untuk login ke sistem Coretax, wajib pajak perlu menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit.

NPWP 16 digit adalah nomor identitas kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan menjadi NPWP maksimal pada 31 Desember lalu.

Dengan demikian, wajib pajak sudah tidak perlu menggunakan NPWP yang biasa digunakan, yakni nomor yang terdiri dari 15 digit.

pemadanan NIK NPWP -2
CORETAX DJP - Ilustrasi pemadanan NIK KTP dengan NPWP. Cara daftar NPWP online via login Coretax DJP 2025. Login Coretax ini dapat dilakukan via HP atau di laman ereg.pajak (Ditjen Pajak)

"Untuk melakukan login pada sistem Coretax dapat menggunakan NPWP 16 digit ataupun NIK," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Guna mengetahui apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP, wajib pajak dapat mengunjungi situs http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Pilih kategori "Orang Pribadi", kemudian masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha, lalu klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Wajib pajak baru bisa mengakses sistem Coretax DJP jika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara login Coretax DJP 2025

Menurut Dwi, Coretax DJP mulai beroperasi dengan fitur penuh pada Rabu, 1 Januari 2025, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456 Tahun 2024.

Namun, pada first run Coretax atau saat pertama kali beroperasi penuh, DJP perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga: Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP

"Oleh karena itu, sementara waktu, ada beberapa fitur Coretax DJP belum dapat diakses oleh wajib pajak," ungkapnya.

Guna mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK atau NPWP 16 digit.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved