Berita Kaltim Terkini

Berlaku per 1 Juli 2024, Ada 7 Layanan Perpajakan yang Dapat Diakses Melalui NPWP dan NITKU

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana pelayanan perpajakan di Kantor Pajak Samarinda Kanwil DJP Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Peluncuran ini menjadi bukti nyata dukungan DJP terhadap program Satu Data Indonesia dalam langkah revolusioner menuju efisiensi dan transparansi.

Perubahan ini bukan hanya sekadar pergeseran teknis. Dimulai sejak 14 Juli 2022, penggunaan NIK sebagai NPWP dan pengenalan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan serta instansi pemerintah mencerminkan langkah besar menuju integrasi data nasional.

Baca juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP, Hanya Tinggal 2 Hari Lagi, Lakukan Pemadanan agar tak Kena Sanksi

Sementara NITKU menjadi alat identifikasi lokasi usaha menyatu dengan NPWP yang memastikan akurasi dan kemudahan administrasi.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 menjadi landasan utama dalam implementasi ini.

Terhitung sejak 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
7. pengajuan keberatan (e-Objection).

Baca juga: Akses Layanan Pajak Warga Tenggarong Lebih Mudah di Mal Pelayanan Publik Kukar

Kendati demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan DJP tetap memberikan akses dengan NPWP 15 digit untuk layanan-layanan yang belum terintegrasi penuh.

"Secara bertahap kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," ucapnya sesuai siaran pers yang disampaikan melalui Kanwil DJP Kaltim.

Hingga 30 Juni 2024, DJP mencatat masih ada 670 ribu atau 0,9 Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang belum memadankan NIK dan NPWP mereka.

Selebihnya 99 persen telah berhasil memadankan NIK dengan NPWP.

"Kami memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses ini, baik secara mandiri maupun melalui sistem otomatis," imbuhnya.

Ia menambahkan proses pemadanan yang hampir sempurna ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

Guna mendukung implementasi, DJP juga melakukan pemeliharaan rutin pada 29 Juni lalu untuk memastikan semua sistem berjalan optimal, termasuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit dan NITKU.

Apabila ada hal yang kurang dimengerti, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor unit vertikal terdekat maupun melalui virtual help desk, atau melalui Laman resmi DJP publik dapat mengunduh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved