Berita Nasional Terkini

KPK: 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Sudah Tapi Masih Diverifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi sebut Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, sudah melaporkan LHKPN

p2p.kemkes.go.id
LHKPN. KPK sebut 34 pejabat Kabinet Merah Putih belum lapor harta kekayaan, Raffi Ahmad sudah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi sebut Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Namun, laporannya masih dalam proses verifikasi.

Hal itu sebagaimana diungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Aset Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalbar yang tak Dilaporkan di LHKPN, KPK akan Panggil Ayah Lady

Budi mengatakan bahwa LHKPN, sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya, sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

34 Pejabat Belum Lapor

LHKPN.
LHKPN. (p2p.kemkes.go.id)

Sebelumnya, KPK mencatat ada 34 orang pejabat pada Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) meskipun sudah menjabat hampir 3 bulan.

"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih hari ini, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Budi mengatakan bahwa 44 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.

Sementara itu, 38 dari total 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.

"Dan, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya," ujar dia.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat 2024, Raffi Ahmad-Mendes Yandri Dituduh Kampanyekan Jeje-Asep

 Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN akan Dipidana?

Saat ini warganet ramai membahas tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Sebab, saat ini masih banyak pejabat atau penyelenggara negara yang dinilai tidak tertib dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved