Berita Nasional Terkini
KPK: 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Sudah Tapi Masih Diverifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi sebut Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, sudah melaporkan LHKPN
Jadi tidak melapor, melapor gak benar, melapor benar tapi asal harta gak benar, gak ada pidana,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.com.
“Jadi cuma sanksi administrasi yang diberikan atas itu,” sambungnya.
Pahala juga mengungkapkan jika pihaknya melaporkan ada pejabat terkait laporan LHKPN tidak sesuai dengan fakta, maka sanksi administratif itu pun dikembalikan lagi ke pimpinan instansi yang bersangkutan.
Sehingga, KPK tidak bisa memberikan juga sanksi administratif kepada pejabat yang tidak melapor LHKPN.
“Kalau atasannya tidak tertarik, nggak lapor ya gak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi, ini tidak sesuai yang dilaporkan, tidak tertarik yaudah,” tuturnya.
Bahkan, Pahala mengatakan ketika ada kesalahan dalam laporan LHKPN pejabat, pimpinan yang bersangkutan berhak untuk mengkoreksinya dan dikembalikan lagi ke KPK jika sudah sesuai.
Sehingga, dengan keterbatasan terkait langkah sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN, Pahala berharap agar RUU Perampasan Harta segera disahkan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN Dipidana? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Masih Diverifikasi"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.