Berita Nasional Terkini
KPK: 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Sudah Tapi Masih Diverifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi sebut Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, sudah melaporkan LHKPN
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi sebut Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Namun, laporannya masih dalam proses verifikasi.
Hal itu sebagaimana diungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Aset Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalbar yang tak Dilaporkan di LHKPN, KPK akan Panggil Ayah Lady
Budi mengatakan bahwa LHKPN, sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya, sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.
"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
34 Pejabat Belum Lapor

Sebelumnya, KPK mencatat ada 34 orang pejabat pada Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) meskipun sudah menjabat hampir 3 bulan.
"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih hari ini, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Budi mengatakan bahwa 44 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.
Sementara itu, 38 dari total 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.
"Dan, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya," ujar dia.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat 2024, Raffi Ahmad-Mendes Yandri Dituduh Kampanyekan Jeje-Asep
Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN akan Dipidana?
Saat ini warganet ramai membahas tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Sebab, saat ini masih banyak pejabat atau penyelenggara negara yang dinilai tidak tertib dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semangat dari laporan harta kekayaan ini sebenarnya untuk mencegah terjadinya korupsi, dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
Dengan laporan harta kekayaan yang terbuka, diharap dapat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
Meski semangatnya cukup bagus, tapi masih banyak juga yang enggan melapor.
Ada juga yang melapor, tapi tidak lengkap.
Seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap Bupati Jepara terpilih Pilkada 2024, Witiarso Utomo.
Ia tidak melaporkan harta kekayaannya berupa kendaraan mewah Lamborghini ke KPK.
Hal ini pun kemudian menjadi sorotan masyarakat, dan pembahasan di media sosial.
Lantas, muncul pertanyaan, apakah pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya bisa dipidana?
Penjelasan Soal Laporan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjelaskan soal masalah LHKPN ini.
KPK mengungkapkan, bahwa pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya memang tidak bisa dipidana.
Hal ini pernah disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala mengatakan terkait LHKPN yang tak dilaporkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sehingga, lanjutnya, bagi pejabat yang tidak melapor hanya akan diberi sanksi administratif.
“LHKPN itu ada keterbatasannya ya, sejak UU (nomor) 28 (Tahun 1999) tidak ada yang merujuk pidana.
Jadi tidak melapor, melapor gak benar, melapor benar tapi asal harta gak benar, gak ada pidana,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.com.
“Jadi cuma sanksi administrasi yang diberikan atas itu,” sambungnya.
Pahala juga mengungkapkan jika pihaknya melaporkan ada pejabat terkait laporan LHKPN tidak sesuai dengan fakta, maka sanksi administratif itu pun dikembalikan lagi ke pimpinan instansi yang bersangkutan.
Sehingga, KPK tidak bisa memberikan juga sanksi administratif kepada pejabat yang tidak melapor LHKPN.
“Kalau atasannya tidak tertarik, nggak lapor ya gak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi, ini tidak sesuai yang dilaporkan, tidak tertarik yaudah,” tuturnya.
Bahkan, Pahala mengatakan ketika ada kesalahan dalam laporan LHKPN pejabat, pimpinan yang bersangkutan berhak untuk mengkoreksinya dan dikembalikan lagi ke KPK jika sudah sesuai.
Sehingga, dengan keterbatasan terkait langkah sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN, Pahala berharap agar RUU Perampasan Harta segera disahkan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN Dipidana? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Masih Diverifikasi"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.