Berita Bontang Terkini

Proyek Infrastruktur di Bontang Banyak yang Molor, DPRD Desak Evaluasi Sistem Lelang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang mewacanakan bersiap beralih ke skema pengadaan melalui e-katalog

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kadis PUPRK Bontang Edy Prabowo (topi hitam) mendampingi rombongan Komisi C DPRD, meninjau proyek drainase dan trotoar di Jalan Suryanata eks Sendawar, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (6/1/2025) lalu 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Kepala Dinas PUPRK Bontang, Edy Prabowo, menanggapi kritik terkait sejumlah proyek infrastruktur tahun 2024 yang molor dan berdampak pada masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang mewacanakan bersiap beralih ke skema pengadaan melalui e-katalog untuk proyek fisik tahun 2025. 

Langkah ini diambil setelah beberapa proyek besar tahun 2024 yang menggunakan sistem lelang terbuka mengalami keterlambatan penyelesaian.

Baca juga: Proyek Drainase Jalan Ahmad Yani Bontang Dikebut, Kontraktor Optimistis Selesai Tepat Waktu

Edy mengungkapkan, beberapa proyek yang molor antara lain pembangunan jembatan di SMP Negeri 7 dan jembatan Balai Benih Ikan (BBI) Tanjung Laut Indah.

Kedua proyek yang dilelang sejak 8 Mei 2024 tersebut tak rampung sesuai kontrak. 

Kontraktor pun diberi tambahan waktu masing-masing 14 hari dan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan.

Kasus serupa terjadi pada proyek pembangunan drainase di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, dan Jalan Pangeran Antasari, Bontang Baru.

Kedua proyek yang dilelang pada akhir April dan awal Mei 2024 juga tak selesai tepat waktu. 

Akibatnya, proyek drainase di Jalan Pangeran Suryanata Ex Sendawar mendapat tambahan waktu 10 hari, sementara di Jalan Ahmad Yani diberi perpanjangan 15 hari.

Sebaliknya, proyek turap sungai dan peningkatan jalan di Bontang Lestari yang menggunakan skema e-katalog mampu diselesaikan tepat waktu.

"Kalau lelang terbuka, kontrak baru dimulai Juni, jadi waktunya mepet. Di 2025, kami akan berupaya menggunakan sistem e-katalog agar kejadian ini tidak terulang," jelas Edy, Rabu (8/1/2025).

Edy mengakui keterlambatan tersebut merugikan masyarakat dan meminta maaf atas dampaknya.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian perpanjangan waktu bagi kontraktor sesuai aturan yang diatur dalam Perpres.

Desakan Evaluasi dari DPRD

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mendesak pemerintah mengevaluasi sistem lelang proyek di Bontang

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved