Berita Samarinda Terkini
Andi Harun Soroti Setoran Parkir Samarinda, Reaksi Kadishub soal Pendapatan per Minggu Rp70 Ribu
Setoran parkiran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur disorot. Namun pihak Dinas Perhubungan Kota Samarinda siap.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setoran parkiran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur disorot. Namun pihak Dinas Perhubungan Kota Samarinda siap untuk diperiksa atau diaudit.
Belum lama ini, Walikota Samarinda, Andi Harun menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola parkir saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 8 Januari 2025.
Walikota Andi Harun mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam setoran ke Dishub Samarinda.
Berdasarkan wawancara dengan sejumlah juru parkir (jukir), rata-rata mereka memperoleh penghasilan mingguan antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
Baca juga: Dishub Samarinda Siap Diaudit, Kadishub Beber Kendala Pengelolaan Parkir
Namun, setoran yang dilaporkan ke Dishub Samarinda secara manual hanya sebesar Rp70 ribu per minggu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya siap diaudit dan memastikan integritas anggotanya.
"Kami siap jika nantinya diaudit, karena saya sudah memastikan bahwa anggota kami tidak melakukan pungli di luar tugasnya. Namun, kami menghadapi kendala di lapangan, terutama dengan hanya lima orang pengawas untuk seluruh Kota Samarinda," ujar Hotmarulitua Manalu, Kamis (9/1/2025).
Menurut Hotmarulitua Manalu, pengawasan terhadap sekitar 100 jukir binaan menjadi tantangan besar.
Sistem setoran mingguan diterapkan untuk mempermudah pengelolaan, meski nilai setoran rata-rata hanya Rp70 ribu per minggu.
Baca juga: Walikota Samarinda Temukan Dugaan Pungli Parkir, Andi Harun: Ini Jelas Pungli
"Namun, mereka juga harus menanggung biaya operasional, seperti BBM," bebernya.
"Mohon maaf, gaji mereka juga sangat terbatas karena sebagian besar adalah tenaga honorer," ujar Hotmarulitua Manalu.
Selain itu, pengelolaan parkir di Samarinda menggunakan dua sistem.
Sistem pertama adalah jukir binaan dengan pembagian hasil 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk Dishub.
Sistem kedua adalah parkir okupansi yang diterapkan pada ruang usaha yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
Biaya parkir okupansi ini dibebankan kepada pemilik gedung berdasarkan analisis kebutuhan dan produktivitas parkir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.