Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Siap Diaudit, Kadishub Beber Kendala Pengelolaan Parkir
Persoalan parkir di Kota Samarinda baru-baru ini kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota Andi Harun menemukan adanya dugaan penyimpangan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan parkir di Kota Samarinda baru-baru ini kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota Andi Harun menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola parkir saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 8 Januari 2025.
Walikota Andi Harun mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam setoran ke Dishub Samarinda.
Berdasarkan wawancara dengan sejumlah juru parkir (jukir), rata-rata mereka memperoleh penghasilan mingguan antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
Namun, setoran yang dilaporkan ke Dishub secara manual hanya sebesar Rp70 ribu per minggu.
Baca juga: Walikota Samarinda Temukan Dugaan Pungli Parkir, Andi Harun: Ini Jelas Pungli
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya siap diaudit dan memastikan integritas anggotanya.
"Kami siap jika nantinya diaudit, karena saya sudah memastikan bahwa anggota kami tidak melakukan pungli di luar tugasnya. Namun, kami menghadapi kendala di lapangan, terutama dengan hanya lima orang pengawas untuk seluruh Kota Samarinda," ujar Manalu, Kamis (9/1/2025).
Menurut Hotmarulitua Manalu, pengawasan terhadap sekitar 100 jukir binaan menjadi tantangan besar.
Sistem setoran mingguan diterapkan untuk mempermudah pengelolaan, meski nilai setoran rata-rata hanya Rp70 ribu per minggu.
"Namun, mereka juga harus menanggung biaya operasional, seperti BBM. Mohon maaf, gaji mereka juga sangat terbatas karena sebagian besar adalah tenaga honorer," ujar Hotmarulitua Manalu.
Selain itu, pengelolaan parkir di Samarinda menggunakan dua sistem. Sistem pertama adalah jukir binaan dengan pembagian hasil 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk Dishub.
Sistem kedua adalah parkir okupansi yang diterapkan pada ruang usaha yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
Baca juga: Bigmall Samarinda Keluhkan Parkir Liar, Masih Saja Ada yang Pilih di Ruang Terbuka Hijau
Biaya parkir okupansi ini dibebankan kepada pemilik gedung berdasarkan analisis kebutuhan dan produktivitas parkir.
"Tidak bisa kalau jukir menunjuk jukir lain. Karena setiap jukir resmi diberikan surat tugas atas nama satu orang. Jika berhalangan, pengganti tetap berada di bawah wewenang Dishub. Kami memastikan bahwa jukir tidak bisa menunjuk orang lain lagi," tegas Hotmarulitua Manalu.
Untuk meningkatkan pengelolaan, Dishub berencana menganggarkan Rp200 juta di tahun ini untuk melakukan studi potensi parkir melalui konsultan independen.
Studi ini akan mencakup identifikasi kantong parkir di beberapa kecamatan untuk memberikan data akurat sebagai dasar pengelolaan yang lebih baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.