Breaking News
Jumat, 15 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Parkir di Kota Tepian, Dishub Samarinda Siap Diaudit

Andi Harun mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam setoran ke Dishub. Berdasarkan wawancara dengan sejumlah juru parkir

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan parkir di Kota Samarinda baru-baru ini kembali menjadi sorotan setelah Walikota Andi Harun menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola parkir saat inspeksi mendadak (sidak) kemarin (8/1).

Andi Harun mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam setoran ke Dishub. Berdasarkan wawancara dengan sejumlah juru parkir (jukir), rata-rata mereka memperoleh penghasilan mingguan antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta. 

Namun, setoran yang dilaporkan ke Dishub secara manual hanya sebesar Rp70 ribu per minggu.

Baca juga: Andi Harun Soroti Setoran Parkir Samarinda, Reaksi Kadishub soal Pendapatan per Minggu Rp70 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya siap diaudit dan memastikan integritas anggotanya.  

"Kami siap jika nantinya diaudit, karena saya sudah memastikan bahwa anggota kami tidak melakukan pungli di luar tugasnya.

Namun, kami menghadapi kendala di lapangan, terutama dengan hanya lima orang pengawas untuk seluruh Kota Samarinda," jelas Manalu, Kamis (9/1).  

Menurut Manalu, pengawasan terhadap sekitar 100 jukir binaan menjadi tantangan besar. Sistem setoran mingguan diterapkan untuk mempermudah pengelolaan, meski nilai setoran rata-rata hanya Rp70 ribu per minggu.  

"Namun, mereka juga harus menanggung biaya operasional, seperti BBM. Mohon maaf, gaji mereka juga sangat terbatas karena sebagian besar adalah tenaga honorer," ujarnya.  

Selain itu, pengelolaan parkir di Samarinda menggunakan dua sistem. Sistem pertama adalah jukir binaan dengan pembagian hasil 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk Dishub. 

Sistem kedua adalah parkir okupansi yang diterapkan pada ruang usaha yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

Biaya parkir okupansi ini dibebankan kepada pemilik gedung berdasarkan analisis kebutuhan dan produktivitas parkir.  

"Tidak bisa kalau jukir menunjuk jukir lain, Karena setiap jukir resmi diberikan surat tugas atas nama satu orang. 

Jika berhalangan, pengganti tetap berada di bawah wewenang Dishub. Kami memastikan bahwa jukir tidak bisa menunjuk orang lain lagi," tegasnya.  

Untuk meningkatkan pengelolaan, Dishub berencana menganggarkan Rp200 juta di tahun ini untuk melakukan studi potensi parkir melalui konsultan independen. 

Studi ini akan mencakup identifikasi kantong parkir di beberapa kecamatan untuk memberikan data akurat sebagai dasar pengelolaan yang lebih baik.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved