Breaking News

Berita Nasional Terkini

Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Cek LHKPN Utusan Khusus Presiden Secara Online

Berapa harta kekayaan Raffi Ahmad? Artis sekaligus Utusan Khusus Presiden itu sudah melaporkan LHKPN miliknya kepada KPK.

Istimewa/ p2p.kemkes.go.id
Raffi Ahmad sudah laporkan LHKPN ke KPK. Berapa harta kekayaannya? Akses LHKPN pejabat secara online, begini caranya 

TRIBUNKALTIM.CO - Berapa harta kekayaan Raffi Ahmad? Artis sekaligus Utusan Khusus Presiden itu sudah melaporkan LHKPN miliknya kepada KPK.

Melaporkan LHKPN wajib dilakukan Raffi Ahmad sebab saat ini dirinya merupakan pejabat negara.

Di pemerintahan Prabowo, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Suami Nagita Slavina tersebut resmi menjabat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Raffi Ahmad Akhirnya Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Seberapa Banyak Hartanya?

Juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan LHKPN milik Raffi tengah dalam tahap verifikasi.

"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi pada Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Harta Raffi Ahmad Ditaksir Capai Rp 4,6 T

Raffi Ahmad sudah laporkan LHKPN ke KPK. Berapa harta kekayaannya? Akses LHKPN pejabat secara online, begini caranya
Raffi Ahmad sudah laporkan LHKPN ke KPK. Berapa harta kekayaannya? Akses LHKPN pejabat secara online, begini caranya (Istimewa/ p2p.kemkes.go.id)

Dilansir situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.

Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang dijalankan Raffi, maka dirinya diperkirakan memperoleh Rp 1,7 triliun.

Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.

RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerjasama branding.

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

Sementara mengutip situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,3 juta subscriber.

Kemudian, ada 4.544 video yang sudah diupload di kanalnya dan telah ditonton hampir 7 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat 2024, Raffi Ahmad-Mendes Yandri Dituduh Kampanyekan Jeje-Asep

Raffi Peroleh Gaji Setara Menteri

Di sisi lain, Raffi bakal memperoleh gaji setara menteri setelah menjabat sebagai utusan presiden.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara

Anda dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs dan klik menu e-Announcement.

2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga yang ingin Anda cari.

3. Lihat total harta kekayaan yang dilaporkan beserta tanggalnya.

4. Untuk rincian harta, klik tombol hijau untuk mengunduh file PDF.

5. Masyarakat juga bisa membandingkan laporan harta tahun ini dengan tahun sebelumnya melalui tombol biru.

6. Jika ada ketidaksesuaian, laporan dapat dikirimkan dengan bukti pendukung melalui tombol merah.

Pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.

 Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN akan Dipidana?

Saat ini warganet ramai membahas tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Sebab, saat ini masih banyak pejabat atau penyelenggara negara yang dinilai tidak tertib dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semangat dari laporan harta kekayaan ini sebenarnya untuk mencegah terjadinya korupsi, dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

Dengan laporan harta kekayaan yang terbuka, diharap dapat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.

Meski semangatnya cukup bagus, tapi masih banyak juga yang enggan melapor.

Ada juga yang melapor, tapi tidak lengkap.

Seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap Bupati Jepara terpilih Pilkada 2024, Witiarso Utomo.

Ia tidak melaporkan harta kekayaannya berupa kendaraan mewah Lamborghini ke KPK.

Hal ini pun kemudian menjadi sorotan masyarakat, dan pembahasan di media sosial.

Lantas, muncul pertanyaan, apakah pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya bisa dipidana?

Penjelasan Soal Laporan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjelaskan soal masalah LHKPN ini.

KPK mengungkapkan, bahwa pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya memang tidak bisa dipidana.

Hal ini pernah disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala mengatakan terkait LHKPN yang tak dilaporkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sehingga, lanjutnya, bagi pejabat yang tidak melapor hanya akan diberi sanksi administratif.

“LHKPN itu ada keterbatasannya ya, sejak UU (nomor) 28 (Tahun 1999) tidak ada yang merujuk pidana.

Jadi tidak melapor, melapor gak benar, melapor benar tapi asal harta gak benar, gak ada pidana,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.com.

“Jadi cuma sanksi administrasi yang diberikan atas itu,” sambungnya.

Pahala juga mengungkapkan jika pihaknya melaporkan ada pejabat terkait laporan LHKPN tidak sesuai dengan fakta, maka sanksi administratif itu pun dikembalikan lagi ke pimpinan instansi yang bersangkutan.

Sehingga, KPK tidak bisa memberikan juga sanksi administratif kepada pejabat yang tidak melapor LHKPN.

“Kalau atasannya tidak tertarik, nggak lapor ya gak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi, ini tidak sesuai yang dilaporkan, tidak tertarik yaudah,” tuturnya.

Bahkan, Pahala mengatakan ketika ada kesalahan dalam laporan LHKPN pejabat, pimpinan yang bersangkutan berhak untuk mengkoreksinya dan dikembalikan lagi ke KPK jika sudah sesuai.

Sehingga, dengan keterbatasan terkait langkah sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN, Pahala berharap agar RUU Perampasan Harta segera disahkan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN Dipidana? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Bagaimana Cara Mengeceknya?" 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Suami Nagita Slavina Ditaksir Triliunan Rupiah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved