Berita Nasional Terkini
Link Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg Lengkap Panduan dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut link daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg lengkap panduannya dan syarat dokumen yang dibutuhkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg lengkap panduannya dan syarat dokumen yang dibutuhkan.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP 2025 bisa dilakukan secara online melalui situs Ereg dan Coretax.
Sebelum melakukan pendaftaran, Wajib Pajak harus memastikan memiliki semua dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP secara online.
Beberapa berkas pendaftaran NPWP yang perlu dilengkapi adalah Kartu Tanda Penuduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNI, serta paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Baca juga: Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP
Sementara, pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
Berikut cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan situs Ereg

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan.
Coretax DJP bisa digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dikutip dari Buku Modul Coetax Administration System, berikut cara daftar NPWP online 2025 via Coretax:
- Buka laman Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik opsi "New Registration" (pendaftaran baru) pada halaman login Portal Wajib Pajak.
- Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti "Perorangan/Individual" untuk Wajib Pajak orang pribadi.
- Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK?", pilih "Ya" jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih jenis registrasi yang diperlukan antara "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- Isi data diri dalam kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK. Pastikan data sesuai.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak".
- Klik tombol "Verifikasi" agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponselnya. Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi.
- Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya".
- Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
- Isikan detail alamat Wajib Pajak.
- Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
- Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.
Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online dengan Login Coretax, bisa lewat HP Lengkap Cara Jika tak Punya Akun DJP
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg
Pembuatan NPWP secara online juga bisa dilakukan melalui platform e-Registration atau Ereg DJP. Berikut cara mendaftar NPWP online 2025 via Ereg:
- Buka alamat situs e-Registration Pajak pada alamat ereg.pajak.go.id/daftar.
- Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
- Isi formulir pendaftaran dengan menuliskan informasi berupa nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan kata sandi. Klik "Daftar".
- Setelah akun terverifikasi, login akun di situs Ereg menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan.
- Pada halaman utama e-Registration, pilih kategori Wajib Pajak.
- Pilih opsi "Daftar NPWP" dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang benar berupa nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan.
- Unggah dokumen-dokumen pendukung pendaftaran sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
- Setelah informasi diisi dan dokumen terunggah, periksa data yang dimasukkan. Kemudian, klik "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
- Petugas pajak lalu akan memverifikasi formulir pendaftaran yang dikirim pemohon. Jika data valid dan lengkap, NPWP akan terbit dan dikirimkan ke alamat pendaftar.
Sebagai informasi, NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan atau di luar perpajakan guna memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Itulah cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg DJP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.