Pilkada Kaltim 2024

Sidang MK Gugatan Isran–Hadi, Refly Harun: Ada Kartel dan Money Politik di Pilkada Kaltim

Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada)

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) gugatan dari paslon Pilgub Kaltim 2024 Isran–Hadi digelar Kamis (9/1/2025).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, ia mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.

Meski akhirnya ada dua paslon yang berlaga, dimana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mendukung paslon Isran–Hadi untuk maju dalam kontestasi.

“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya.

Money politik yang dibacakan dalam permohonan, Refly Harun memperlihatkan bukti daftar Siraman Rudy–Seno.

Disertai daftar nama penerima, lengkap dengan nomor kontak, KTP/Kartu Keluarga serta laporan siapa saja yang menerima uang.

Ia mempersoalkan dihadapan hakim konstitusi adanya ribuan bukti tentang money politik ini tidak ada satupun yang kemudian terbukti padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politik tersebut.

Baca juga: KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK

Apalagi ada laporan ribuan orang yang menerima, Refly Harun mendalilkan dari ribuan yang sudah dikemukakan fakta-faktanya, membuatnya juga heran karena satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim.

Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran–Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.

Disambung Refly Harun, bahwa money politik terjadi melibatkan aparatur pemerintah.

Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat ditingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 undang-undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politik itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya.

“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politik tersebut. Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang, jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya.

Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politik yang dituduhkan kepada kubu paslon 2 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti.

Petitum juga dibacakan setelah menguraikan permohonan gugatan sengketa PHP Kada agar Hakim Konstitusi memutuskan seadil–adilnya.

Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.

Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan dimana saja TPS mana saja suara tersebut berada.

Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved