Pilkada 2024

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Pemalang 2024, Vicky Prasetyo Langsung Disemprot Hakim MK

Sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), diwarnai ditegurnya calon bupati Pemalang, Vicky Prasetyo, yang datang terlambat.

Tangkap Layar YouTube MK
Vicky Prasetyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). (Tangkap Layar YouTube MK) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), diwarnai ditegurnya calon bupati Pemalang, Vicky Prasetyo, yang datang terlambat, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Vicky dan kuasa hukumnya diwajibkan sudah berada di ruang sidang pada pukul 08.00 WIB.

Tapi, keduanya baru terlihat di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.

Kenapa saudara terlambat?” tanya Hakim Suhartoyo dalam ruang sidang.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada Jatim 2024, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

Saat itu, kuasa hukum Vicky bernama Marloncius Sihaloho mengaku telah berangkat sejak pagi, tapi terkena macet dalam perjalanan dari Bekasi ke Jakarta.

“Maaf Yang Mulia, tadi dari Bekasi saya sudah tiga jam di jalan, perjalanan, perkiraan. Mohon maaf, Yang Mulia dan semuanya,” kata Marlon.

Suhartoyo tidak melanjutkan pertanyaannya dan mempersilakan pihak Vicky untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya.

Tapi, Marlon atau Vicky tak kunjung bersuara.

Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?

Hingga menarik lagi perhatian Suhartoyo.

“Bawa permohonannya tidak?” tanya Suhartoyo.

Saat itu, Marlon terlihat membisikkan sesuatu kepada Vicky, dia tidak langsung menjawab pertanyaan Suhartoyo.

Sambil mengetik sesuatu di ponselnya, Marlon baru menjawab, “Siap segera”.

Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?

Tapi, dia tak kunjung membacakan permohonan yang ingin disampaikan dalam sidang hari ini.

Suhartoyo yang memantau pergerakan Vicky dan kuasa hukumnya segera memanggil petugas MK untuk mendekat.

"Membawa permohonannya tidak? Tidak membawa?” tanya Suhartoyo lagi.

“Sebenarnya membawa Yang Mulia, cuma maaf, (berkas) memang sedang di rekan kita juga. Ada keterlambatan dari rekan kita Yang Mulia, maaf,” jawab Marlon.

Baca juga: Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Refly Harun Masuk Daftar Pengacara Isran-Hadi

Mendengar jawaban Marlon, Hakim Suhartoyo menginstruksikan petugas MK yang dipanggilnya tadi untuk memberikan salinan permohonan kepada Vicky dan kuasa hukumnya.

“Silakan disampaikan pokok-pokoknya,” ujar Hakim Suhartoyo.

Selama perbincangan antara hakim dan kuasa hukumnya, Vicky Prasetyo terlihat diam dan tidak sekalipun menyalakan mikrofon di depannya.

Sesekali dia terlihat menggigit bibirnya saat Marlon menjawab pertanyaan hakim terkait keterlambatan mereka.

Baca juga: Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun

Sekitar pukul 10.05 WIB, Marlon baru mulai membacakan permohonan dalam perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.

Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024.

Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Kubu Andika Sebut Peran Jokowi yang Buat Luthfi Bisa Menang

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK Tegur Vicky Prasetyo dan Tim karena Datang Telat dan Tak Bawa Berkas"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved