Berita Balikpapan Terkini

Hari ini Dilaksanakan Sidang Praperadilan Proyek DAS Ampal di Pengadilan Negeri Balikpapan

Perkara ini terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi berkaitan dengan proyek DAS Ampal Balikpapan

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Sidang praperadilan proyek DAS Ampal Balikpapan dimulai, Jumat (10/1/2025), MAKI mendesak KPK untuk mengungkapkan penyelidikan lebih lanjut. Sidang ditunda hingga 13 Januari 2025 untuk jawaban KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (10/1/2025). 

Diketahui praperadilan ini diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), serta Almas Tsaqibbirru. 

Perkara ini terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi berkaitan dengan proyek DAS Ampal Balikpapan. 

Baca juga: Ormas dan LSM di Balikpapan Solid Dukung Kepolisian untuk Jaga Keamanan

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Andri Wahyudi. 

Dimana sidang perdana ini seharusnya terlaksana pada Jumat (20/12/2024) lalu, namun ditunda lantaran absennya salah satu pihak. 

Namun pada kesempatan kali ini, semua pihak tampak hadir, baik pemohon maupun kedua termohon. 

Kuasa hukum pemohon dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Ardian Pratomo, mengapresiasi kehadiran perwakilan KPK dan Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam sidang kali ini selaku termohon. 

Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan harapannya agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat.

"Para pihak termohon menginginkan adanya akselerasi dalam proses ini.

Kami merasa bahwa akan lebih baik jika proses ini dilakukan dengan cepat," tegasnya saat ditemui TribunKaltim.co seusai persidangan. 

Ardian juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu jawaban dari termohon atas permohonan yang telah diajukan. 

"Untuk sidang berikutnya, kami akan menunggu jawaban dari termohon atas apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya dalam permohonan," imbuhnya.

Selain itu, Ardian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti tambahan yang akan memperkuat dugaan adanya ketidaksahan penghentian penyidikan.

"Kami juga akan menyiapkan bukti-bukti surat yang akan menguatkan permohonan kami, yang terkait dengan dugaan korupsi," kata Ardian.

"Dalam hal ini, kami menduga adanya upaya memperlambat penyidikan atau penghentian perkara tanpa SP3 formal," tegas Ardian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved