Berita Balikpapan Terkini

Hari ini Dilaksanakan Sidang Praperadilan Proyek DAS Ampal di Pengadilan Negeri Balikpapan

Perkara ini terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi berkaitan dengan proyek DAS Ampal Balikpapan

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Sidang praperadilan proyek DAS Ampal Balikpapan dimulai, Jumat (10/1/2025), MAKI mendesak KPK untuk mengungkapkan penyelidikan lebih lanjut. Sidang ditunda hingga 13 Januari 2025 untuk jawaban KPK. 

Sementara itu, perwakilan dari KPK RI, Claudia dan Indah, saat ditemui selepas persidangan, meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait perkara tersebut.

"Untuk perkaranya sendiri besok Senin aja ya. Setelah kita membacakan jawaban, karena penjelasannya ada di jawaban itu," ujar Claudia singkat.

Diketahui, sidang ini akan ditunda hingga Senin (13/1/2025) dengan agenda jawaban termohon.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi anti-korupsi, termasuk MAKI dan ARRUKI, serta individu Almas Tsagibbirru, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mendesak kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, Balikpapan.

Mereka menuntut transparansi dalam penyelidikan yang melibatkan KPK dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dengan harapan agar kasus ini segera dilanjutkan atau dihentikan dengan penjelasan yang jelas.

Aktivis menyoroti lambannya proses penyelidikan dan potensi kedaluwarsa yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Proyek pengendalian banjir DAS Ampal yang menggunakan dana APBD dan berjalan dari Agustus 2022 hingga Desember 2023, menelan anggaran lebih dari Rp 136 miliar. 

Namun, proyek ini mendapat kritik karena dianggap tidak tepat sasaran, dengan sebagian besar anggaran dialokasikan untuk pembangunan Jalan MT Haryono, bukan untuk perbaikan DAS Ampal.

Wakil Ketua ARRUKI, Munari, juga menyoroti minimnya manfaat proyek, karena banjir masih sering melanda kawasan tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved