Tribun Kaltim Hari Ini

Pedagang Bayar Sewa Rp1 Juta untuk Tempati Lapak Ilegal di Kawasan Pasar Tangga Arung

Sejumlah pedagang tampak memeriksa kondisi bangunan yang disegel oleh Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) sambil berdiskusi tentang nasib mereka.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Penyegelan terhadap bangunan lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, tepatnya di Jalan Maduningrat, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur pada Rabu (8/1/2025).  Satpol PP Kukar telah berkoordinasi dengan Camat Tenggarong, Lurah Melayu, dan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, serta Dinas Pekerjaan Umum. 

TENGGARONG, TRIBUN - Pasca-penyegelan lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, tepatnya di Jalan Maduningrat, suasana pasar terlihat berubah. 

Sejumlah pedagang tampak memeriksa kondisi bangunan yang disegel oleh Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) sambil berdiskusi tentang nasib mereka ke depan. Seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa dengan penyegelan tersebut. 

Ia mengungkapkan bahwa lapak-lapak yang disegel sudah banyak dipesan oleh pedagang lain, bahkan sebagian sudah membayar uang muka.

"Sudah banyak yang daftar, harganya beda-beda, ada yang, Rp700 ribu, Rp1 juta dan ada yang Rp1,2 juta per lapak. Beberapa bahkan sudah lunas. Sekarang begini jadinya, kami tidak tahu harus bagaimana," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemilik bangunan sebelumnya mengklaim bahwa lapak-lapak tersebut memiliki izin resmi. Namun, setelah penyegelan dilakukan, mulai muncul dugaan bahwa izin yang dimiliki hanya untuk mendirikan bangunan, bukan sebagai pasar.

Baca juga: Harga Lapak Ilegal di Kawasan Pasar Tangga Arung Kukar Capai Rp1 Juta, Pedagang Bingung

"Waktu menawarkan lapak, katanya ada izinnya. Tapi setelah disegel, sepertinya izinnya hanya untuk mendirikan bangunan, bukan untuk aktivitas pasar," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk digunakan sebagai pasar.

Pelanggaran ini melibatkan tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, sebagaimana tercantum dalam spanduk yang dipasang Satpol PP di lokasi. Pertama, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, khususnya Pasal 11.

Kedua, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan, khususnya Pasal 4. Ketiga, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 50.

"Kami menertibkan bangunan ini karena tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin resmi. Penyegelan ini adalah langkah pertama, sekaligus memberikan teguran kepada pemilik bangunan," ujar Rasidi kepada TribunKaltim.co.

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP Kukar telah memanggil pemilik bangunan untuk menunjukkan dokumen perizinan. Namun, pemilik gagal membuktikan bahwa bangunan tersebut memiliki izin operasional pasar.

Rasidi menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kawasan pasar agar lebih terorganisasi dan tidak melanggar aturan hukum.

Baca juga: Besok 8 Januari 2025 Satpol PP Kukar Segel Lapak Ilegal di Kawasan Pasar Tangga Arung

Penyegelan ini juga tidak dilakukan secara sepihak. Satpol PP Kukar telah berkoordinasi dengan Camat Tenggarong, Lurah Melayu, dan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, serta Dinas Pekerjaan Umum.

“Kami sudah meminta izin kepada Camat dan Lurah Melayu untuk melaksanakan penyegelan ini. Proses selanjutnya akan diawasi oleh perangkat daerah terkait hingga ada solusi yang disepakati bersama,” jelas Rasidi.(aul)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved