Pilkada Jateng 2024

Jokowi Terseret Sidang Gugatan Pilkada Jateng 2024, Cawe-cawe dan Parcok Jadi Objek Gugatan Andika

Nama Jokowi terseret dalam sidang gugatan Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Cawe-cawe dan parcok jadi objek gugatan Andika Perkasa.

webiste Presiden.go.id/BPMI Setpres/Kris
Presiden ke-7 RIJoko Widodo - Nama Jokowi terseret dalam sidang gugatan Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Cawe-cawe dan parcok jadi objek gugatan Andika Perkasa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Jokowi terseret dalam sidang gugatan Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Cawe-cawe dan parcok jadi objek gugatan Andika Perkasa di sidang PHPU Mahkamah Konstitusi.

Ya, meski tak lagi berkuasa jadi orang nomor satu di Indonesia, nama Jokowi terus terseret di sejumlah kasus.

Di antaranya, nama Jokowi disebut dalam sidang sengketa Pilgub Jawa Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Megawati Tepis Isu Hubungan dengan Prabowo tak Harmonis, Politikus Senior PDIP: Jokowi Bikin Kacau

Jokowi disebut terlibat untuk mengkondisikan agar Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bisa meraup kemenangan.

Jokowi berkilah bahwa ia telah purnatugas sebagai presiden. Ia pun menanggapi santai telah disebut namanya dalam sidang ini.

“Ya biasa aja. Saya bukan presiden. Sudah bukan presiden. Sudah pensiun,” jelasnya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (10/1/2025).

Ia pun secara terang-terangan melakukan ke endorse ke sejumlah calon kepala daerah. Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wali Kota Solo Terpilih Respati Ardi termasuk yang berhasil meraup kemenangan.

Meski begitu, tak sedikit pula yang gagal setelah di-endorse. Di antaranya Cagub Jakarta Ridwan Kamil, Cabup Karanganyar Ilyas Akbar Almadani, hingga Cawabup Klaten Sova Marwati kalah dibanding pasangan calon lain.

Jokowi pun mengungkapkan bahwa ia tak bisa menjamin jika menunjukkan kedekatan dengannya bisa secara otomatis meraup kemenangan.

“Saya bilang ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang bisa menang dan bisa kalah. Nggak bisa ke sini langsung menang enak banget,” ungkapnya saat ditemui Selasa (3/12/2024) lalu.

Baca juga: Senyum Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-52 untuk PDIP, Megawati Menangis

Diberitakan sebelumnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, menyinggung keterlibatan Partai Cokelat alias Parcok, cawe-cawe Jokowi, intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal ini menjadi objek gugatan Andika-Hendi yang disampaikan kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian, untuk perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di ruang sidang panel I Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis kemarin.

Roy berujar, Ahmad Luthfi bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3. Yang bersangkutan juga merupakan orang pilihan dari Jokowi.

Istilah Parcok, sambungnya, adalah bentuk kekecewaan masyarakat dan bentuk protes terhadap pimpinan Polri yang mengabdi kepada kepentingan politik Jokowi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved