Pilkada Jateng 2024
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024 Tunggu Putusan Sidang Sengketa di MK, Termasuk Pilgub
Sidang sengketa Pilkada Jateng 2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Jateng 2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).
Pihak Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024.
KPU secara serentak menetapkan 32 pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024 sebagai pemenang di berbagai kabupaten kota di Jateng, Kamis (9/1/2025) lalu.
Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Kubu Andika Sebut Peran Jokowi yang Buat Luthfi Bisa Menang
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang digelar KPU tiap wilayah.
Namun, dari 35 daerah yang menggelar Pilkada di Jateng, hanya 32 yang menetapkan calon terpilih.
Tiga daerah lainnya, yakni Kota Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pemalang, belum bisa melakukan penetapan karena masih menunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada.
“Sebanyak 32 kabupaten kota di Jateng sudah menyelesaikan rapat pleno untuk penetapan calon terpilih. Sementara tiga daerah lainnya masih menunggu proses di MK,” ungkap Komisioner KPU Jateng, M. Machruz, yang juga menjabat Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jumat (10/1/2025).

Machruz menjelaskan, Senin (6/1/2025), MK telah menginformasikan daerah-daerah yang terlibat sengketa hasil Pilkada.
Sesuai jadwal, kabupaten kota tanpa sengketa langsung menetapkan pemenang 9 Januari 2025, sementara daerah yang bersengketa harus menunggu putusan MK untuk melanjutkan prosesnya.
“Daerah yang memiliki sengketa belum bisa menetapkan pemenang. Ini bukan penundaan, tetapi prosesnya memang harus menunggu keputusan hukum,” terangnya.
Adapun ketiga daerah yang mengajukan gugatan ke MK memiliki dinamika politik tersendiri.
Di Kota Semarang, pasangan Agustina-Iswar yang memenangkan Pilwakot digugat oleh pesaingnya.
Sementara di Kabupaten Pemalang, pasangan Anom-Nurkholes yang keluar sebagai pemenang mendapat gugatan dari pasangan Vicky Prasetyo-Suwendi.
Sedangkan di Klaten, pasangan Hamenang-Benny yang dinyatakan menang harus menghadapi gugatan dari paslon Herry Wibowo-Wahyu Adhi.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa Minta MK Diskualifikasi Kemenangan Ahmad Luthfi
Tak hanya itu, hasil Pilgub Jateng juga masih dalam tahap sengketa di MK. Di mana pasangan Andika-Hendi melayangkan gugatan ke MK terkait perolehan suara pasangan Luthfi - Gus Yasin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.