Pilkada Jateng 2024
Jokowi Terseret Sidang Gugatan Pilkada Jateng 2024, Cawe-cawe dan Parcok Jadi Objek Gugatan Andika
Nama Jokowi terseret dalam sidang gugatan Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Cawe-cawe dan parcok jadi objek gugatan Andika Perkasa.
"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang jenderal bintang 3 (tiga) di tubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7."
"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan Partai Cokelat atau 'Parcok' sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," terangnya.
Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca juga: Eks Kader PDIP Ungkap Jokowi lah yang Selama Ini Bela Hasto Kristiyanto dari Kejaran KPK
Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mereka akan diintimidasi, termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
"Pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dalam rangka mobilisasi, dengan tujuan untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa," ujarnya.
Bukan hanya itu, kubu paslon nomor urut 1 ini juga menyatakan adanya mutasi 15 kapolres di Jateng yang membuat seluruh wilayah pada lokasi tugas mereka menjadi lumbung suara bagi Luthfi-Yasin.
Roy menyatakan, sistem demokrasi saat ini sedang dihadapkan pada badai dahsyat yang meninggalkan jejak kerusakan di mana pun jari telunjuk Jokowi diarahkan.
Menurutnya, jari telunjuk Jokowi kali ini mengarah ke Jateng dengan niat jahat menggunakan modus operandi serupa seperti Pilpres 2024, yaitu penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyatnya sendiri.
Baca juga: Pengalihan Isu Jokowi Tokoh Terkorup OCCRP, 3 Pernyataan Elite PDIP Usai Penggeledahan Rumah Hasto
"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan dimana pun jari telunjuknya diarahkan."
"Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri," terangnya.
Dalam permohonannya, Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Santai Namanya Disebut dalam Sidang MK: Saya Bukan Presiden, Sudah Pensiun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.