Pilkada Malut 2024
3 Paslon Gugat Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 ke MK, Dalilkan KPU Malut Istimewakan Sherly Tjoanda
Pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, diduga adanya perlakuan istimewa dari KPU kepada pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe dalam proses Pilkada Malut 2024.
Seperti diketahui bersama, dari empat pasangan calon yang mengikuti konstestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, tiga pasangan calon menggugat hasil yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Hasil Pilkada Maluku Utara 2024, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe jadi Pemenang Pilgub Malut
KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Kali ini, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) menjadi Pemohon Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Tanda Perdamaian Nasution selaku kuasa hukum HAS menyampaikan Pemohon keberatan terhadap hasil penetapan yang dilakukan KPU Provinsi Maluku Utara selaku Termohon.
Pemohon menilai karena Termohon tidak akuntabel dan transparan dalam proses Pemilihan Gubemur dan Waldl Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Nasution mengungkapkan bahwa Termohon dengan sengaja membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta pemilih dari luar Provinsi Maluku Utara yang seharusnya tidak berhak memilih, tercantum dalam DPTb dan DPK, dan kemudian melakukan pencoblosan di TPS.

Ia juga menyoroti bahwa Termohon tidak melakukan pencocokan antara surat suara dan jumlah pemilih dalam berbagai model formulir yang digunakan dalam pemilihan.
Bahkan, beberapa formulir tidak diisi dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS, yang memperkuat dugaan bahwa pemilih yang tidak terdaftar tetap dapat memberikan suara.
“Termohon dengan sengaja tidak melakukan pencocokan antara surat suara dengan jumlah pemilih dalam model C Hasil KWK, Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap KWK. Model C Daftar hadir pemilih tambahan KWK, dan Model C Daftar Hadir DPK KWK. Bahkan Model C Daftar hadir pemilih tambahan KWK, dan Model C Daftar Hadir DPK KWK tidak diisi daftar hadir pemilihnya dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPSS sehingga dapat dipastikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, D PTB, dan DPK telah melakukan pencoblosan,” sebut Nasution, dilansir TribunKaltim.co dari website Mahkamah Konstitusi RI.
Selanjutnya, Pemohon berkeberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 56 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan KPU sebelumnya mengenai penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Mereka menyebutkan bahwa keputusan tersebut mengakibatkan kerugian langsung. Karena dalam proses pemeriksaan kesehatan, Pemohon diperlakukan tidak adil.
Pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Chasan Boesoeri di Ternate, sementara calon pengganti Gubernur, Sherly Tjoanda, menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti perubahan sikap pemilih yang sebelumnya mendukung mereka, namun kemudian beralih mendukung pasangan calon Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe setelah penerbitan keputusan KPU tersebut.
Hasil Pilkada Maluku Utara 2024, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe jadi Pemenang Pilgub Malut |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Malut 2024, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe Menang, Ini Rincian Perolehan Suaranya |
![]() |
---|
Profil dan Riwayat Pendidikan Edbert Laos, Setia Dampingi Sherly Tjoanda di Pilkada Malut 2024 |
![]() |
---|
6 Fakta Sherly Tjoanda, Istri Benny Laos, Cagub Wanita Pertama Pilkada Malut, Raih Suara Tertinggi |
![]() |
---|
Quick Count Pilkada Maluku Utara 2024, Hasil Hitung Cepat Terbaru, Sherly-Sarbin Unggul 49,73 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.