Berita Nasional Terkini
Bisa untuk Syarat Ambil Bansos atau Urusan Lain, Ini Cara Cek KK Online 2025 Lewat HP
Bisa untuk syarat ambil bansos atau urusan lain, ini cara cek KK online 2025 lewat handphone.
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. Bisa untuk syarat ambil bansos atau urusan lain, ini cara cek KK online 2025 lewat handphone.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023), berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan:
- Jaringan internet yang memadai
- Nomor HP yang aktif
- HP
- Email aktif
- NIK
Cara cek KK online lewat HP
Setelah hal-hal yang dipersyaratkan sudah siap, lakukan pendaftaran dan aktivasi IKD.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024), ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
- Download IKD melalui App Store atau Google Play Store
- Klik “Daftar” di halaman awal
- Klik “Lanjutkan”
- Ketikkan NIK, email, nomor HP yang aktif
- Klik “Isi data”
- Ikuti proses verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”
- Selama verifikasi, kacamata dan masker harap dilepas
- Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Hubungi petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD
- Setelah itu, kode aktivasi bakal dikirimkan lewat email yang sudah diregistrasikan di IKD
- Jika sudah, klik “Aktivasi” pada email
- Masukkan kode captcha dan kode aktivasi
- Klik “Aktifkan”
- Tahap akhir adalah buka IKD kemudian klik “Cek Status”
- Masuk atau login menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan.
- Setelah proses aktivasi rampung, segera masuk ke IKD untuk melakukan cek KK online.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/12/2024), berikut caranya:
- Masuk ke IKD
- Masukkan PIN
- Pilih “Dokumen” pada halaman beranda
- Klik “Masuk”
- Ketikkan “PIN”
- Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
- Pilih “Lihat” pada kolom atau gambar KK
- Masukkan PIN
- KK sudah bisa dilihat dan dicek, baik nama dan daftar anggota keluarga, domisili, NIK, dan nomor KK.
Itulah penjelasan cara cek KK online.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.