Berita Nasional Terkini

KPK Buka Peluang Tahan Hasto, Asep: Kita Tunggu Kecukupan Alat Bukti dan Lainnya

KPK) membuka peluang menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan pada Senin (13/1) besok.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1). 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," kata Asep. 

Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara.

Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.

"Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga," ujarnya. 

Baca juga: Megawati Yakin Hasto Tak Bersalah Terkait Harun Masiku, Sebut KPK Seperti Tak Ada Kerjaan Lain

Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto.

"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," ujarnya. 

Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa.

Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.

"Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," ujarnya.(tribun network/ham/dod).

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved