Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Komitmen Selesaikan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 17 Miliar Bertahap di 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tercatat memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 17 miliar

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
Walikota Samarinda, Andi Harun, saat menjelaskan langkah Pemkot dalam menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 17 miliar.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tercatat memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 17 miliar yang telah terakumulasi sejak tahun 2020. 

Hal ini sempat dibahas dalam agenda hearing antara DPRD Samarinda dan BPJS Kesehatan yang berlangsung beberapa waktu lalu (6/1) di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.  

Sebelumnya Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Citra Jaya, menjelaskan bahwa tunggakan ini terjadi akibat tertundanya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.  

Baca juga: Jalan Alternatif di Sambutan Samarinda Longsor Parah, Walikota Andi Harun Ungkap Penyebabnya

"Pada 2019, Perpres tersebut diterbitkan, yang menambah komponen gaji pegawai yang dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

Namun, implementasi Perpres ini sempat tertunda karena pandemi COVID-19 pada 2020.

Saat itu, pemerintah fokus mengalokasikan anggaran untuk penanganan pandemi," ungkapnya.  

Citra menambahkan bahwa BPJS Kesehatan bersama Pemkot Samarinda telah berkomitmen menyelesaikan tunggakan tersebut pada 2025.

Selain itu, pihaknya memastikan seluruh pegawai Pemkot Samarinda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.  

"Ini menjadi prioritas yang akan diselesaikan secara bertahap," ujar Citra.  

Sementara itu, Walikota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa meskipun anggaran untuk membayar tunggakan tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, ada sejumlah persoalan yang perlu ditinjau ulang terkait metode penagihan BPJS. 

Salah satu keluhan utama adalah sistem estimasi kelahiran bayi yang langsung menjadi beban pemerintah daerah.  

"BPJS menggunakan estimasi, misalnya pada 2024 diperkirakan akan ada sejumlah bayi lahir di Samarinda

Padahal, bayinya belum lahir dan masih perkiraan, Langsung diberikan angka, dan pada saat itu kita langsung berutang. 

Ini yang kami anggap perlu dibahas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Andi Harun.  

Andi Harun menyatakan akan membawa persoalan ini ke KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah IV untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved