Berita Kaltara Terkini

Penetapan Paslon Kharisma Belum Dilaksanakan, Menunggu Putusan Sidang Perselisihan Pilkada di MK

Penetapan Pasangan Khairul-Ibu Saud (Kharisma) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan belum dilaksanakan KPU. 

|
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 
Asriadi, Anggota KPU Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penetapan Pasangan Khairul-Ibu Saud (Kharisma) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tarakan belum dilaksanakan KPU. 

Dikarenakan, KPU Kota Tarakan saat ini juga  masih menunggu putusan sidang perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tarakan belum bisa  melaksanakan penetapan calon terpilih karena masih terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi, makanya tunggu semuanya selesai perkara untuk Tarakan yang gugatan persidangannya di MK selesai baru boleh melakukan yang namanya penetapan calon terpilih," papar Asriadi, Anggota KPU Kota Tarakan.

Baca juga: Hasilkan 200 Lembar Sebulan, Rumah Produksi Tenun Pakis Kaltara Ekspor Sampai Amerika

Sebelumnya, sejumlah lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tarakan 2024 ke MK. 

Permohonan gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Diketahui,  pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Kemudian, ada juga  Tim Advokasi Gerakan Kolom Kosong Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

Proses di MK sendiri tinggal menunggu jawaban dari KPU terkait gugatan tersebut.

"Salinan permohonan sudah diterima MK, lalu kemudian KPU Tarakan sekarang itu sedang menyusun jawaban untuk menjawab semua ataupun  membantah semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon," tegas Asriadi.

Asriadi memperkiralan pihaknya akan memasukkan jawaban ke MK tanggal 16 Januari mendatang.

Kemudian berkaitan dengan setelah memasukkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, pihaknya belum tahu kapan jadwal kapan untuk bersidang. 

"Yang jelas tanggal 16 Januari 2025 itu sebisa mungkin KPU sudah mendaftarkan sambil menunggu jadwal persidangan," jelasnya.

Nanti di jadwal persidangan itulah hakim MK memberikan peluang kepada KPU Tarakan menjawab atau membantah semua dalil yang disampaikan pemohon.
"KPU Tarakan selaku termohon. Karena dia sengketa hasil namanya," jelasnya.

Lalu lanjut Asriadi menyampaikan, sebenarnya pelantikan kepala daerah, bukan menjadi domain KPU Tarakan untuk menjawab. 

KPU Tarakan hanya sampai pada proses pengusulan. Misalnya jika sudah diputus di MK, diperintahkan untuk melakukan penetapan calon terpilih, KPU baru akan melaksanakan penetapan melalui rapat pleno penetapan calon terpilih.

"Satu hari setelah penetapan calon terpilih, baru kemudian menyampaikan BA dan SK ke DPRD untuk dilakukan pengusulan pelantikan," tukasnya. 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved