Berita Kaltim Terkini
Galian C di Kalimantan Timur Didominasi Pasir Silika
Tidak hanya galian A, seperti batu bara, Provinsi Kalimantan Timur juga dianugerahi sumber daya alam
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak hanya galian A, seperti batu bara, Provinsi Kalimantan Timur juga dianugerahi sumber daya alam (SDA) galian C yang didominasi oleh pasir silika.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto.
Ia mengungkap, kebanyakan perizinan tambang galian C di Kaltim berupa bebatuan, pasir kuarsa dan pasir silika yang dapat dikeluarkan oleh pemda.
Sebelumnya, jelas Bambang, perizinan tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Sosok Pemilik Tambang Galian C, Picu Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Motif AKP Dadang
Namun sejak 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tersebut dialihkan kembali ke pemerintah daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur.
Bambang Arwanto, mengatakan perizinan tambang galian C di Kaltim sudah berjalan dengan baik dengan mengikuti prosedur.
"Perizinannya diatur melalui OSS (Online Single Submission)," jelas Bambang.
Ia menyebutkan, galian C terbanyak di Kalimantan Timur didominasi oleh pasir silika.
Ia menyebutkan, sudah ada beberapa titik penambangan pasir silika di Kaltim.
Seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang disebutnya belum terlalu besar, kemudian di Kabupaten Muara Badak sebanyak 200 hektar.
Baca juga: Dugaan Galian C di Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan Sempat Kurang Bukti
Ia menambahkan, sebanyak 300 perusahaan pertambangan pasir silika di Kalimantan Timur dinaungi oleh Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi).
Tetapi untuk kegiatan pertambangannya tetap mengikuti prosedur yang disampaikan lewat OSS berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.