Berita Balikpapan Terkini

Sidang Tambang Galian C Ilegal Balikpapan Hadirkan DLH dan Satpol PP, Warga Terdampak Gaduh

Pengadilan Negeri Balikpapan kembali menggelar sidang dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp terkait kasus galian C ilegal.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
TAMBANG DI BALIKPAPAN - Kedua saksi yang hadir pada sidang terkait kasus galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta, Rabu (8/1/2025). Mereka Staf Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan; Musdiansyah (kanan), serta Jabfung Pengawasan DLH Balikpapan, Haryadi (kiri). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan kembali menggelar sidang dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp terkait kasus galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (8/1/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli untuk mendalami dugaan pelanggaran izin aktivitas tambang pasir di Jalan A. Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Adapun saksi yang hadir pada kesempatan ini adalah:

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto mempertanyakan absennya saksi pemilik lahan, yakni berinisial HW. 

Baca juga: Anggota DPRD Joni Dorong Pemerintah Bontang Lirik Pengelolaan Galian C

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa saksi HW, tidak dapat hadir karena sedang menjalani pengobatan di Singapura.

Dari JPU sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap HW kali kedua, namun tidak mendapat respons.

Pengamatan TribunKaltim.co, warga yang terdampak turut hadir di dalam ruang sidang.

Musdiansyah mengklaom bahwa laporan awal berasal dari sedimentasi di Jalan A Yani tersebut. 

"Kami menemukan penataan lahan ilegal di lokasi, dan terdakwa Rohmad mengaku bertanggung jawab," ujarnya.

Baca juga: Pelaksana Lapangan Galian C Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Ditangkap Polda Kaltim

Pasir hasil penataan diduga dijual tanpa izin.

Adapun Haryadi menambahkan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup dan pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi. 

Saat Haryadi menyebut tidak bertemu warga saat peninjauan, pengunjung sidang, yang direspon sebagian besar warga di ruang sidang.

"Bohong, kami bertemu di lokasi," teriak salah satu warga. 

Setelah beberapa waktu berjalan, sidang diwarnai ketegangan lantaran warga tidak puas dengan persidangan yang berjalan kali ini. 

Mereka menilai, ketiadaan saksi HW hanya membuat sidang seperti berjalan di tempat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved