Berita Nasional Terkini
KPK Sebut Hasto Kristiyanto bisa Ditahan Meski Praperadilan Sedang Berjalan
Meski begitu, KPK menegaskan tetap bisa melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski ia mengajukan gugatan praperadilan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan, hanya dilakukan pemeriksaan 3,5 jam oleh KPK.
Meski begitu, KPK menegaskan tetap bisa melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski ia mengajukan gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan dan gugatan praperadilan tidak memiliki keterkaitan langsung.
Ia mengatakan, KPK masih bisa melakukan proses penyidikan seperti penyitaan, penggeledahan, memanggil saksi, hingga penahanan tersangka.
Baca juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024 di MK, PDIP: Bukan karena Kasus Hasto
"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2024).

Tessa mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan terhadap Hasto.
Namun, kata dia, hal tersebut bergantung kepada penyidik dan jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa," ujar dia.
Tessa mengatakan, penyidik dan jaksa penuntut umum bisa bekerja sama dan saling memberikan masukan terhadap perkara yang ditangani.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu kekuatan KPK hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto.
Ia berharap KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut. Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik.
Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pantauan Kompas.com, Hasto tiba pukul 09.32 WIB menggunakan bus pariwisata berwarna merah.
Ia terlihat mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Hasto Dicecar KPK soal Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik yang Disita dari Rumahnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1/2025).
KPK menggali informasi soal dokumen dan barang bukti yang disita dari rumahnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik juga meminta klarifikasi kepada Hasto terkait keterangan saksi yang pernah diperiksa penyidik.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," ujarnya.
Hasto juga diminta memberikan informasi soal keterlibatannya dalam perkara yang sedang diselidiki, baik terkait dirinya maupun tersangka lainnya.
Meski demikian, Tessa menyatakan bahwa KPK belum menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain, di antaranya Saeful Bahri, kader PDI-P, dan anggota DPR Fraksi PDI-P Maria Lestari.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ucapnya.
KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama kurang lebih 3,5 jam.
Hasto selesai diperiksa sekira pukul 13.32 WIB.
Hasto mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam.
Wajah Hasto Kristiyanto terlihat begitu semringah.
Beberapa kali ia melemparkan senyum.
Hasto bahkan sempat dipeluk seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.
Sayangnya Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.
Semua hal terkait pemeriksaan disampaikan tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir di gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Hanya saja Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.
Maqdir juga enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.
Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri.
Di sisi lain, Hasto juga diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Dicecar KPK soal Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik yang Disita dari Rumahnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tegaskan Hasto Bisa Ditahan meski Praperadilan Sedang Berjalan", Klik untuk baca:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.