Pilkada Sulteng 2024
Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, Ahmad Ali Minta MK Diskualifikasi Paslon 2 dan 3
Sidang sengketa Pilkada Sulteng 2024, Ahmad Ali minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi paslon 2 dan 3.
Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulteng 2024
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan kembali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Pilkada Sulteng 2024 pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sidang dengan agenda penyampaian keterangan tergugat dan pihak terkait itu bakal dipimpin Hakim Panel III yang diketuai Arief Hidayat.
Sidang gugatan Pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal) itu mendalilkan pelanggaran administrasi.
Kuasa hukum Rahmat Hidayat menyampaikan, pelanggaran administrasi dilakukan KPU berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara sistematis dan masif.
Kuasa hukum pun melampirkan bukti pelanggaran administrasi itu dalam lampiran gugatannya.
Bukti itu dihimpun dari keterangan beberapa orang di enam kabupaten, mencakup Kota Palu, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Tolitoli, Sigi dan Poso.
Pelanggaran Administrasi juga dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid- Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu dalam batas waktu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Ada penggantian pejabat di lingkup Pemkot Palu oleh Wakil Wali Kota Reny A Lamadjido pada tanggal 21 Maret kemudian dilantik 22 Maret. karena tidak ada izin maka SK pelantikan dibatalkan lalu dilantik ulang setelah ada izin Kemendagri pada 5 April 2024," kata Andi Syafrani yang juga kuasa hukum Beramal dalam persidangan di MK, Senin (13/1/2025).
Atas gugatannya itu, kuasa hukum Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan surat KPU nomor 434 tahun 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sulteng 2024 Pekan Depan
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sidang di MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.