Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan Pribadi, Disdikbud dan Dishub Bahas Solusi
Pemerintah Kota Samarinda tegaskan larangan siswa bawa kendaraan pribadi, Disdikbud dan Dishub bahas solusi.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakan larangan bagi siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi terus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Hal ini pun dibahas dalam bincang Halo Kaltim pada Rabu (15/1/2025) hari ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan yang mengacu pada aturan nasional.
“Aturannya kan sudah jelas. Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperbolehkan membawa kendaraan bermotor, dan usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun,” ujar Asli, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Pemkot Samarinda Komitmen Selesaikan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 17 Miliar Bertahap di 2025
Ia menambahkan, aturan ini berlaku universal dan mencakup siswa SMP hingga siswa SMA yang umumnya belum mencapai usia 17 tahun.
Sebagai kepala Disdikbud, Asli menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut untuk memastikan keselamatan para pelajar.
Asli menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan baik, yakni melindungi keselamatan pelajar dan memberikan edukasi kepada orangtua agar memilih sekolah terdekat bagi anak-anak mereka.
Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), misalnya, sebenarnya dirancang untuk meminimalkan jarak tempuh siswa ke sekolah dan mengurangi kemacetan.
Namun, ia mengakui bahwa implementasi zonasi belum sepenuhnya optimal lantaran tidak semua sekolah berada dekat dengan rumah siswa.
Oleh sebab itu, dirinya berharap, ke depan terdapat peningkatan kesadaran tentang adanya sistem zonasi sekolah pada siswa.
"Harapannya tidak memaksakan anaknya bersekolah yang jauh dari sekolah. Sehingga itu menghindari kemacetan termasuk juga tidak memerlukan kendaraan sendiri. Kalau diantar juga tidak terlalu jauh," tutur Asli.
Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Rp 1,9 Miliar untuk PerbaikanJalan Sambutan-Sungai Pinang
Di samping itu, Asli juga mengakui ada tantangan besar dalam implementasi kebijakan ini, terutama terkait kebutuhan transportasi siswa.
Sebab, menurut perhitungannya, saat ini terdapat sekitar 50 ribu siswa, termasuk siswa SD kelas 5 dan 6 serta SMP, yang harus diantar ke sekolah.
"Jika kendaraan pribadi dilarang, solusinya apakah mereka harus naik angkot, ojol, atau alternatif lainnya,” ungkapnya.
Asli menyoroti bahwa saat ini angkutan kota (angkot) di Samarinda sangat terbatas, sementara penggunaan ojek online (ojol) memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.