Pilkada Sumut 2024

Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024 Digelar di MK, Alasan Kemenangan Bobby Harus Batal Versi kubu Edy

Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Edy Rahmayadi beber alasan Kemenang Bobby Nasution harus dibatalkan.

Editor: Doan Pardede
Tangkap layar YouTube KPU PROVINSI SUMUT
PILKADA SUMUT 2024 - Dua cagub di Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Edy Rahmayadi beber alasan Kemenang Bobby Nasution harus dibatalkan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (13/1/2025) hari ini.

Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan diperiksa oleh sembilanKub Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga Panel yang diisi masing-masing oleh tiga Hakim Konstitusi.

Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konsitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konsitusi Guntur Hamzah.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi

Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Terakhir, seperti dilansir Kompas.com, panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. 

Dari puluhan perkara yang akan disidangkan pada Senin ini, ada sejumlah tokoh publik perserta Pilkada yang turut menggugat sengketa di MK.

Di Panel I misalnya, bakal menyidangkan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2024, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Kemudian, ada juga pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.

Sementara di Panel II, ada pasangan calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad H M Ali dan Abdul Karim Al Jufri.

Total, hari ini MK bakal memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 40 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga berkas perkara Pilkada tingkat Kota.

 

Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby Nasution

Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut yang memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.

PILKADA SUMUT 2024 - Dua cagub di Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi.
PILKADA SUMUT 2024 - Dua cagub di Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. (Tangkap layar YouTube KPU PROVINSI SUMUT)

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan Basri, Yance Aswin, saat membacakan petitum dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut.

"Membatalkan Keputusan KPU Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, tanggal 9 Desember 2024 pukul 17.50 WIB," kata Yance dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.

Mereka juga meminta KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Epilog, Memuliakan Pepohonan Artikel Kompas.id Kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri turut meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Sumut untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

Pasalnya, saat itu terjadi bencana banjir yang disebut menjadi penyebab partisipasi pemilih rendah.

Setidaknya, mereka meminta KPU melaksanakan PSU di tiga Kabupaten/Kota dan tiga Kecamatan yang terdampak bencana alam berupa banjir.

Baca juga: Akhir Hitung Cepat Pilkada Sumut 2024, Quick Count Bobby Nasution-Surya Ungguli Edy Rahmayadi-Hasan

Lokasi tersebut adalah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Binjai. Kemudian, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini; namun apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Yance, seperti dilansir Kompas.com.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved