Pilkada Jatim 2024

Risma dan Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Pemenang Pilgub Jatim 2024, Khofifah Tanggapi Santai

Calon Gubernur Jawa Timur dengan suara terbanyak Khofifah Indar Parawansa menanggapi santai gugatan Tri Rismaharini dan Gus Hans di MK.

Editor: Heriani AM
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Calon Gubernur Jawa Timur dengan suara terbanyak Khofifah Indar Parawansa menanggapi santai gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tri Rismaharini dan Gus Hans minta pasangan Khofifah-Emil didiskualifikasi di sidang gugatan MK.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Calon Gubernur Jawa Timur dengan suara terbanyak Khofifah Indar Parawansa menanggapi santai.

Baca juga: Risma dan Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi di Sidang Gugatan MK, Bukan Tanpa Dasar Kuat

Gugatan kubu Risma tersebut salah satunya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Pilgub Jatim.

Sambil tersenyum Khofifah mengatakan dirinya sepenuhnya menyerahkan kepada tim hukum untuk menanggapi gugatan tersebut.

"Udah, saya serahkan aja ke tim hukum," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (14/1/2025)

Khofifah mengatakan dirinya lebih fokus bekerja berkeliling, salah satunya memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakan pemerintah pusat.

"Sudah, saya bekerja aja gitu. MBG saya tetap keliling-keliling gitu. Itu sudah ada tim hukum," katanya.

Khofifah juga memberikan jawaban yang sama saat ditanya mengenai apakah dirinya berkomunikasi dengan partai partai pengusung soal gugatan kubu Risma tersebut di MK.

"Wis toh rek saya menyerahkan ke tim hukum," pungkasnya.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada Jatim 2024, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

Sebelumnya Pasangan calon nomor urut 3 Pilgub Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menyebut banyak pelanggaran, termasuk manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026).

Kubu Risma-Gus menyatakan ada selisih suara sebesar 6.341.164 antara perhitungan KPU dan Pemohon untuk suara Khofifah-Emil.

Berdasarkan perhitungan KPU, Khofifah-Emil mendapat 12.192.165 suara, dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095. Sedangkan, berdasarkan perhitungan Pemohon, Khofifah-Emil semestinya memperoleh 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

Adapun dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved