Berita Bontang Terkini

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Bontang Selatan Diamankan Polisi

Diduga terlibat peredaran sabu, seorang pria diamankan polisi di rumah kontrakan yang ada di Bontang Selatan.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO Polres Bontang
Pria berinisial I ini ditangkap Satuan Reskrim Polsek Bontang Selatan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Syahrir, Gang Bawis 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (9/1/2025) sore. Ia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial I ditangkap Satuan Reskrim Polsek Bontang Selatan.

Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Syahrir, Gang Bawis 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (9/1/2025) sore.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya memverifikasi laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan itu.

"Awalnya kami dapat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Setelah kami selidiki, ternyata benar ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Langsung kami lakukan penggerebekan," kata Rakib saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Residivis Pencurian, Kapolres: Sudah Enam Kali Masuk Penjara

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di kantong baju yang tergantung di belakang pintu kamar tidur.

Barang bukti lain seperti alat isap, korek gas, hingga sejumlah klip plastik kecil juga ditemukan di lokasi.

"Total sabu yang kami amankan seberat 0,80 gram. Selain itu, ada juga ponsel, alat isap, dan uang tunai Rp3,5 juta yang diduga hasil transaksi," tambahnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Polres Bontang Terbitkan DPO Kasus Narkoba, Syamsir Alam jadi Buronan Polisi

Namun, polisi masih mendalami apakah pelaku bagian dari jaringan yang lebih besar.

"Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti itu, tapi kami tetap akan mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat," jelas Rakib.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya lokasi transaksi lain yang berhubungan dengan pelaku," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved