Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Blokir 2 Rekening Milik Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Kaltim-Kalsel
kini Polresta Samarinda akan melakukan langkah pemblokiran 2 buah rekening yang berhasil diamankan dari Tersangka
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah mengamankan 4 tersangka Jaringan Narkoba litas Provinsi Kaltim-Kalsel yang diantara Yahya, Angga, Sahruji dan Ramdani beserta barang buktinya berupa 650 jenis sabu, 250 pil ekstasi, 4 (400 gram) emas beserta uang tunai puluhan juta.
kini Polresta Samarinda akan melakukan langkah pemblokiran 2 buah rekening yang berhasil diamankan dari Tersangka Yahya yang digunakan sebagai rekening penampungan hasil penjualan Narkoba.
Baca juga: Polresta Samarinda Segera Tanam 200 Kg Jagung Pipil di 6 Titik, Wujudkan Swasembada Jagung Nasional
"Berdasarkan pengakuan dari saudara Yahya ini ternyata mempunyai dua buah rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan sebagai transaksi jual beli narkoba yang dilakukan saudara y ini," jelas Kapolres Samarinda AKBP Hendri Umar.
Lebih lanjut Ia menjelaskan dalam pembuatan di rekening itu tersangka diketahui tidak mengunakan namanya, namun menyewa nama orang lain sehingga tidak mudah dicurigai.
"Yang bersangkutan ini cukup jeli, rekening tersebut tidak menggunakan nama dari saudara Y, tapi mengunakan nama lain yang itu istilah pinjam rekening saja yang mana saat ini kita tidak tau keberadaan, sehingga diperlukan waktu untuk proses lebih lanjut pencairan di rekening bri, bca ini yang nantinya kita jadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba ini," jelasnya.
Diketahui rekening yang digunakan tersangka Yahya adalah rekening Bank BRI dengan jumlah saldo mencapai sekitar Rp 750 juta, sedangkan satu buah rekening BCA dengan isinya Rp 99 juta yang diduga uang hasil penjualan dari barang haram tersebut.
Kapolres AKBP Hendri Umar menyampaikan akan menunggu surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Samarinda serta melakukan koordinasi kepada pihak bank yang bersangkutan dalam melakukan pemblokiran 2 buah rekening tersebut.
"Apabila penetapan penyitaan sudah dikeluarkan oleh pengadilan nanti kita lakukan penyitaan terhadap barang bukti yang sudah kita amankan ini,"katanya.
Tidak hanya itu dirinya juga akan berupaya mengajar tersangka Badu yang sudah ditetapkan menjadi Data pencarian orang (DPO) sebagai agen utama dari jaringan peredaran narkotika antar Kaltim-Kalsel.
"Untuk kedepannya kami akan terus berupaya secara maksimal untuk dapat mengamankan saudara B ini karena yang bersangkutan DPO yang merupakan salah satu jaringan utama yang ada di wilayah Kalsel," Pungkasnya.(*)
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hujan Hari Ini, Daftar 28 Titik Banjir di Samarinda hingga Longsor di Sempaja, Imbauan BPBD |
![]() |
---|
Longsor di Sempaja Selatan, BPBD Samarinda Minta Warga di Area Rawan Mengungsi |
![]() |
---|
Kapolresta Samarinda Harap Aksi Aliansi Mahakam Berjalan Tertib dan Tanpa Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.