Berita Samarinda Terkini
10 Titik di Samarinda akan Dibangun Insinerator demi Mengurangi Sampah
Pembangunan Insinerator tersebut sebagi program jangka pendek dan menengah yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melakukan persiapan pembangunan insinerator di 10 titik dari sepuluh kecamatan se-Kota Samarinda.
Pembangunan Insinerator tersebut sebagi program jangka pendek dan menengah yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang semakin meningkat.
"Perlu kita ketahui volume sampah harian di Kota Samarinda lebih dari 600 ton per hari. Persoalan sampai itu adalah bagaimana kita bisa berhasil mengurangi timbunan sampah di TPA dan pendekatan jangka pendek, menengah yang kita pakai adalah kita melakukan pembangunan Insinerator di 10 Kecamatan, uji coba di sepuluh kecamatan di tahun 2025 ini," kata Walikota Samarinda, Andi Harun kepada TribunKaltim.co pada Kamis (16/1/2025) malam.
Baca juga: Dukung Program Sekolah Sehat, PT Petrosea Tbk Sosialisasi Pengolahan Sampah di SMPN 16 Kariangau
Dalam pengadaan 10 unit alat insinerator tersebut, Pemkot Samarinda bakal kuncurkan anggaran hingga mencapai 10 miliaran rupiah.
"Anggaran untuk sepuluh kacamatan kurang lebih sekitar 10 miliar plus minus, karena rata-rata satu Insinerator itu harganya 1 miliar," tuturnya.
Walikota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, dari 1 unit Insinerator tersebut kapasitas pembakaran bisa sampai 10 ton sampah dalam waktu 4 jam.
"Jadi kalau kerja efektif misalnya 12 jam atau 24 jam bahkan maka kapasitas pembakaran itu bisa jauh lebih besar satu insinerator dan bisa menghasilkan prodak turunan," ujarnya.
Baca juga: Canggihnya Tempat Pengolahan Sampah di IKN Nusantara, Terkoneksi dengan Internet
Walikota Andi Harun, menyampaikan nantinya alat tersebut akan dibagikan di sepuluh kecamatan se-kota Samarinda.
Sehingga dirinya juga telah memerintahkan Camat dari masing-masing Kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup agar segera memetakan lokasi khusus dalam menentukan pembangunan insinerator dari 10 kecamatan.
"Saya memberi waktu selama dua hingga tiga minggu ke depan untuk menentukan lokasi," bebernya.
"Kemungkinan kita akan memilih salah satu di antara TPS kita di masing-masing di kecamatan yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan insinerator, jadi tidak diperlukan lagi pembebasan lahan dan sebagainya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.