Pilkada 2024

Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi, AYL-AZA hingga Dendi-Alif

Berikut jadwal sidang MK lanjutan sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Gugatan Isran-Hadi, AYL-AZA, Madri Pani-Agus-Wahyudi hingga Novita-Arya

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG SENGKETA PILKADA 2024 - Panel III Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (Ketua), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (13/1/2025). Panel III akan memimpin sidang MK untuk gugatan Isran-Hadi. Berikut jadwal sidang MK lanjutan sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Gugatan Isran-Hadi, AYL-AZA, Madri Pani-Agus-Wahyudi hingga Novita-Arya 

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

  • Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

4. Kamis 30 Januari 2025 pukul 13.00 WIB: Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi

Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

Jadwal Sidang perdana MK: Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB

Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Gugatan Isran-Hadi

Dalam perkara sengketa Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi membawa sederet pengacara termasuk Refly Harun yang telah membacakan dalil gugatan yang menyebut kemenangan Rudy-Seno bisa dibatalkan dengan sejumlah pertimbangan.

Terkait dalil yang disampaikan Refly Harun, kuasa hukum Isran-Hadi, pihak Rudy-Seno mengatakan siap memberikan jawaban di sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024.

“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” kata Agus Amri, kuasa hukum Rudy-Seno kepada Tribunkaltim.co, Rabu (15/1/2025).

Pihaknya sebagai pihak terkait akan memberi jawaban beserta sejumlah bukti terkait yang akan diungkapkan di sidang kedua.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved