Breaking News

Pilkada 2024

Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi, AYL-AZA hingga Dendi-Alif

Berikut jadwal sidang MK lanjutan sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Gugatan Isran-Hadi, AYL-AZA, Madri Pani-Agus-Wahyudi hingga Novita-Arya

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG SENGKETA PILKADA 2024 - Panel III Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (Ketua), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (13/1/2025). Panel III akan memimpin sidang MK untuk gugatan Isran-Hadi. Berikut jadwal sidang MK lanjutan sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Gugatan Isran-Hadi, AYL-AZA, Madri Pani-Agus-Wahyudi hingga Novita-Arya 

Semestinya, pihak paslon 1 silakan menempuh upaya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untjk membuktikan tuduhan tersebut. 

“Dalam kenyataannya sampai dgn diajukannya Permohonan PKPU tidak pernah ada laporan terhadap KPU atau Bawaslu beserta semua badan ad hoc nya,” singkatnya.

Menurut Agus Amri, para paslon yang hendak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk konteks Kaltim tunduk pada ketentuan huruf b dikarenakan jumlah penduduk antara 2 juta sampai 6 juta, maka selisih maksimal suara adalah sebesar 1,5 persen.

“Pilkada Kaltim total suara sah adalah suara Paslon 1 (Isran Hadi) sebanyak 793.793 suara, ditambah suara paslon 2 (Rudi - Seno) sebanyak 996.399 suara, sehingga total suara sah adalah sebanyak 1.790.192 x 1,5 persen = 26.853 suara (nilai koefisien sebagai patokan),” bebernya.

“Faktanya bahwa selisih suara jauh melampaui nilai koefisien maksimal 26.853 suara sebagai syarat menggugat, di mana selisih suara mencapai lebih dari 200 ribu, maka dipastikan gugatan paslon 1 tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” sambung Agus Amri. 

Baca juga: Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024 Siang Ini, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif

Dalil Kuasa Hukum Isran-Hadi

Di sidang pertama 9 Januari 2025 lalu, tim kuasa hukum paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.

Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun, saat membacakan permohonan sengketa. 

“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1).

“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi pokok gugatan tersebut.

 “Iya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Refly.

Dalam pokok permohonan paslon 01, Refly Harun mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.

Di hadapan hakim konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024. 

“Kami mengajukan permohonan gugatan pada tanggal 11 Desember, kemudian perbaikannya pada tanggal 13 Desember.

Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegas Refly. 

“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini adalah soal kartel politik, yang kedua soal money politic, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, yang keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun. 

Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilkada Kaltim 2024.

Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, ia mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.

Meski akhirnya ada dua paslon yang berlaga, di mana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mendukung paslon Isran–Hadi untuk maju dalam kontestasi. 

“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya. 

Dugaan money politic yang dibacakan dalam permohonan, Refly Harun memperlihatkan bukti daftar ‘Siraman Rudy–Seno’.

Disertai daftar nama penerima, lengkap dengan nomor kontak, KTP/Kartu Keluarga serta laporan siapa saja yang menerima uang. 

Ia mempersoalkan di hadapan hakim konstitusi adanya ribuan bukti tentang money politic ini namun tidak ada satupun yang kemudian terbukti padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politik tersebut. 

Apalagi ada laporan ribuan orang yang menerima, Refly Harun mendalilkan dari ribuan yang sudah dikemukakan fakta-faktanya, membuatnya juga heran karena satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim. 

Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran–Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.

Disambung Refly Harun, bahwa money politic terjadi melibatkan aparatur pemerintah. 

Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat di tingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 Undang Undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politic itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya. 

“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politic tersebut. Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang, jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya. 

Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politic yang dituduhkan kepada kubu paslon no urut 02 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti. 

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi

 (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved