Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Dalami Kasus Bom Ikan, Temukan 2 Ons Bubuk Mesiu

Polres Bontang terus mendalami kasus bom ikan di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
BOM IKAN BONTANG - Kasat Polairud Polres Khairul Umam (kanan) dalam rilis kasus ilegal fishing di Mapolres Bontang. SD (31), warga Kelurahan Bontang Kuala, ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polres Bontang terus mendalami kasus bom ikan di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Kali ini polisi berhasil ungkap dengan temuan 2 ons bubuk mesiu sebagai barang bukti.

Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Khairul Umam, mengungkapkan temuan ini cukup mengejutkan karena biasanya bom ikan diracik menggunakan pupuk urea yang disangrai dengan campuran solar dan bensin.

Pemicunya biasanya hanya misiu korek api. Namun kali ini juga ditemukan bubuk mesiu dalam jumlah besar.

Baca juga: Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bom Ikan hingga Bagian Depan Runtuh, Kondisi Anak Kusyairi

"Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkannya,” jelas Khairul dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap SD (31), warga Kelurahan Bontang Kuala pada Kamis 16 Januari 2025 pada pukul 07.00 Wita di perairan setempat, sesaat sebelum melancarkan aksinya.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, praktik ilegal fishing ini tidak hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“SD sudah lama menjadi target operasi. Penyelidikan berlangsung sekitar 40 hari. Ia terhubung dengan jaringan lama di Bontang Kuala dan meracik bahan peledak dengan teknik yang diwariskan secara turun-temurun,” ungkap Alex.

Baca juga: Terumbu Karang di Muara Badak Kukar Tersisa 30 Persen Akibat Bom Ikan

Barang bukti yang diamankan meliputi 7 kilogram bahan peledak, 16 botol kosong, jaring, selang 50 meter, kompresor, obat nyamuk, korek gas, kaki katak, kacamata renang, kapal, 13 sumbu pemicu, 2 ons bubuk mesiu, serta pupuk cantik dan pupuk urea yang sudah disangrai.

BOM IKAN DISITA - Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (tengah) dan didampingi oleh Kasat Polairud AKP Khairul Umam (kanan) dalam rilis kasus ilegal fishing yang ditangani. SD (31), warga Kelurahan Bontang Kuala ditetapkan sebagai tersangka, yang ditangkap pada Kamis (16/1/2025). 
BOM IKAN DISITA - Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (tengah) dan didampingi oleh Kasat Polairud AKP Khairul Umam (kanan) dalam rilis kasus ilegal fishing yang ditangani. SD (31), warga Kelurahan Bontang Kuala ditetapkan sebagai tersangka, yang ditangkap pada Kamis (16/1/2025).  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Khairul menambahkan, bahan peledak tersebut belum sempat dirakit dan pelaku masih mencari lokasi yang dianggap aman untuk melancarkan aksinya.

Satu bom ikan yang diledakkan mampu merusak area seluas 1 mil di bawah laut.

"Daya rusaknya sangat besar, merusak ekosistem dan mengurangi potensi perikanan secara signifikan,” jelasnya.

Baca juga: 9 Nelayan di Balikpapan Ditangkap Karena Pakai Bom Ikan, Kerugian Negara Rp 7,26 Miliar

SD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved