Berita Bontang Terkini

Waktu Pekerjaan Proyek Trotoar Ahmad Yani Bontang Diperpanjang 12 Hari, Sehari Didenda Rp10 Juta

Kontraktor proyek trotoar dan drainase di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, kembali mendapat tambahan waktu

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Anggota Komisi C DPRD Bontang Sumardi mengamati tukang proyek drainase dan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, dalam kegiatan sidak dewan awal Januari. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – CV Yan's Perdana, kontraktor proyek trotoar dan drainase di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, kembali mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Perpanjangan ini merupakan kali kedua yang diberikan oleh Pemkot Bontang.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Anwar Nurdin, menyampaikan bahwa tambahan waktu diberikan selama 12 hari dengan sisa pekerjaan yang tinggal tahap akhir. 

Pasalnya adendum sebelumnya selama 15 hari telah selesai.

“Ini sudah pemberian kesempatan kedua, tambahan waktu 12 hari. Sekarang tinggal finishing dan pengerjaan trotoar di depan McDonald's,” ujar Anwar, Kamis (17/1/2025).

Meski diberi kesempatan lagi, kontraktor asal Samarinda ini tetap harus menerima konsekuensi berupa denda.

Baca juga: DPRD Balikpapan Tinjau Proyek BSB Group, Pembangunan Green Valley 2 Diminta Dihentikan Sementara

Baca juga: Proyek Revitalisasi Citra Niaga Ditarget Rampung Februari, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Lapak

Anwar menjelaskan, denda yang dikenakan mencapai Rp 10 juta per hari setelah dipotong pajak.

"Pemberian tambahan waktu ini sesuai aturan. Setiap perusahaan berhak mendapat kesempatan hingga maksimal 90 hari," jelasnya.

Terkait pembayaran, masih ada 22 persen dari nilai proyek yang akan dicairkan melalui APBD Perubahan 2025. 

Anwar mengungkapkan, keterlambatan ini terjadi karena proses overlay aspal yang tidak sesuai dengan perkiraan awal.

"Kontraktor mengambil aspal dari Samarinda, dan butuh waktu cukup panjang untuk sampai di Bontang. Akibatnya, target penyelesaian meleset," ujarnya.

Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa konsekuensi denda tetap harus diterima kontraktor karena gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan Masuk Tahap Kesimpulan

Sementara Direktur CV Yan's Perdana Suharno belum menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan baik pesan WhatsAppnya atau pun telepon ke nomor pribadinya. (Muhammad Ridwan)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved