Berita Bontang Terkini
Waktu Pekerjaan Proyek Trotoar Ahmad Yani Bontang Diperpanjang 12 Hari, Sehari Didenda Rp10 Juta
Kontraktor proyek trotoar dan drainase di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, kembali mendapat tambahan waktu
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – CV Yan's Perdana, kontraktor proyek trotoar dan drainase di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, kembali mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Perpanjangan ini merupakan kali kedua yang diberikan oleh Pemkot Bontang.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Anwar Nurdin, menyampaikan bahwa tambahan waktu diberikan selama 12 hari dengan sisa pekerjaan yang tinggal tahap akhir.
Pasalnya adendum sebelumnya selama 15 hari telah selesai.
“Ini sudah pemberian kesempatan kedua, tambahan waktu 12 hari. Sekarang tinggal finishing dan pengerjaan trotoar di depan McDonald's,” ujar Anwar, Kamis (17/1/2025).
Meski diberi kesempatan lagi, kontraktor asal Samarinda ini tetap harus menerima konsekuensi berupa denda.
Baca juga: DPRD Balikpapan Tinjau Proyek BSB Group, Pembangunan Green Valley 2 Diminta Dihentikan Sementara
Baca juga: Proyek Revitalisasi Citra Niaga Ditarget Rampung Februari, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Lapak
Anwar menjelaskan, denda yang dikenakan mencapai Rp 10 juta per hari setelah dipotong pajak.
"Pemberian tambahan waktu ini sesuai aturan. Setiap perusahaan berhak mendapat kesempatan hingga maksimal 90 hari," jelasnya.
Terkait pembayaran, masih ada 22 persen dari nilai proyek yang akan dicairkan melalui APBD Perubahan 2025.
Anwar mengungkapkan, keterlambatan ini terjadi karena proses overlay aspal yang tidak sesuai dengan perkiraan awal.
"Kontraktor mengambil aspal dari Samarinda, dan butuh waktu cukup panjang untuk sampai di Bontang. Akibatnya, target penyelesaian meleset," ujarnya.
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa konsekuensi denda tetap harus diterima kontraktor karena gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan Masuk Tahap Kesimpulan
Sementara Direktur CV Yan's Perdana Suharno belum menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan baik pesan WhatsAppnya atau pun telepon ke nomor pribadinya. (Muhammad Ridwan)
Bontang City Carnival 2025 Digelar Malam Ini, Antusias Peserta dan UMKM Tinggi |
![]() |
---|
Peringati Hari Tani Nasional, PKT Perkuat Dukungan Pertanian Berkelanjutan Lewat Agrosolution |
![]() |
---|
Walikota Bontang Neni Moerniaeni Tunjuk 5 Pejabat Sementera untuk Isi OPD yang Kosong |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga di Muara Badak Bontang Ditangkap Polisi karena Sabu, Motif Ekonomi Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Walikota Bontang Neni Pekan Depan Lelang Jabatan Eselon II untuk Mengisi 5 Kekosongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.