Berita Balikpapan Terkini
Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan Masuk Tahap Kesimpulan
Dugaan korupsi proyek DAS Ampal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (14/1/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Perkara nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp dengan klasifikasi sengketa sah atau tidaknya penghentian penyidikan, terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (14/1/2025).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, yang dipimpin Hakim Tunggal Andri Wahyudi.
Diantaranya Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) serta Almas Tsaqibbirru.
Kemudian Termohon I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Termohon II Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sidang ini menjadi ajang bagi masing-masing pihak untuk mempertegas posisi mereka.
KPK berpegang pada dalil bahwa proses yang sedang berlangsung bukan penghentian penyidikan, melainkan masih berada dalam tahap penelaahan.
Baca juga: Praperadilan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan, MAKI Sanggupi Persyaratan yang Diminta KPK
Baca juga: Tanggapan KPK dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan
Sebaliknya, Pemohon menilai perlunya transparansi lebih dari KPK terkait laporan yang mereka ajukan.
Selain itu, dalam kesimpulannya, KPK menegaskan kembali pentingnya pelaporan masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Menurut KPK, laporan yang diajukan oleh Pemohon bukan satu-satunya laporan.
Masyarakat lain juga dapat melapor sesuai aturan yang berlaku.
Ditemui selepas sidang, Kuasa hukum KPK RI, Indah, menjelaskan bahwa pihaknya menegaskan tidak ada penghentian penyidikan sebagaimana disangkakan Pemohon.
Menurut KPK, bukti yang diajukan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya penghentian penyelidikan.
“Intinya, tidak ada penghentian penyidikan karena laporannya masih dalam tahap penelaahan,” ungkap Indah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menyampaikan eksepsi terkait kompetensi relatif Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam kesimpulannya, KPK menyoroti legal standing Pemohon.
Bermula dari Cekcok di Area Pemakaman di Balikpapan, Penyesalan GSA Tusuk Sepupu hingga Tewas |
![]() |
---|
Benarkah Indeks Harga Properti Residensial di Kota Minyak Melambat? Penjelasan Bank BI Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Apel Pagi Kamtibmas, Tekankan Kesehatan dan Motivasi Kerja Personel |
![]() |
---|
Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar ke Kejari Balikpapan |
![]() |
---|
DJP Kaltimra Edukasi Generasi Muda Lewat Pajak Bertutur 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.