Berita Balikpapan Terkini

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan Masuk Tahap Kesimpulan

Dugaan korupsi proyek DAS Ampal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (14/1/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sidang praperadilan proyek DAS Ampal di Balikpapan perkara penghentian penyelidikan, KPK dan Kejari menolak permohonan karena dianggap tanpa bukti kuat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 14 Januari 2025.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Perkara nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp dengan klasifikasi sengketa sah atau tidaknya penghentian penyidikan, terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (14/1/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, yang dipimpin Hakim Tunggal Andri Wahyudi. 

Diantaranya Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) serta Almas Tsaqibbirru. 

Kemudian Termohon I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Termohon II Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Sidang ini menjadi ajang bagi masing-masing pihak untuk mempertegas posisi mereka.

KPK berpegang pada dalil bahwa proses yang sedang berlangsung bukan penghentian penyidikan, melainkan masih berada dalam tahap penelaahan.

Baca juga: Praperadilan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan, MAKI Sanggupi Persyaratan yang Diminta KPK

Baca juga: Tanggapan KPK dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan

Sebaliknya, Pemohon menilai perlunya transparansi lebih dari KPK terkait laporan yang mereka ajukan.

Selain itu, dalam kesimpulannya, KPK menegaskan kembali pentingnya pelaporan masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. 

Menurut KPK, laporan yang diajukan oleh Pemohon bukan satu-satunya laporan. 

Masyarakat lain juga dapat melapor sesuai aturan yang berlaku. 

Ditemui selepas sidang, Kuasa hukum KPK RI, Indah, menjelaskan bahwa pihaknya menegaskan tidak ada penghentian penyidikan sebagaimana disangkakan Pemohon. 

Menurut KPK, bukti yang diajukan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya penghentian penyelidikan.

“Intinya, tidak ada penghentian penyidikan karena laporannya masih dalam tahap penelaahan,” ungkap Indah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menyampaikan eksepsi terkait kompetensi relatif Pengadilan Negeri Balikpapan

Dalam kesimpulannya, KPK menyoroti legal standing Pemohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved