Berita Kaltim Terkini

Alasan Anggota DPR RI Dapil Kaltim Usul tak Perlu Dana Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
MBG DI KALTIM - Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai usulan tak perlu dana zakat biayai program Makan Bergizi Gratis. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai usulan tak perlu dana zakat biayai program Makan Bergizi Gratis.

Ia memberikan penjelasan terkait usulan Ketua DPD RI, Sultan Najamuddin agar dana zakat dipakai untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis atau MBG

Program MBG, menurut Hetifah, sudah mendapat anggaran Rp71 triliun untuk peruntukkan program pemerintah pusat ini.

Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran negara sebesar Rp71 triliun untuk program MBG, jadi tidak perlu menggunakan dana lain.

Baca juga: Prabowo Gelisah Ada yang Tak Kebagian, Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Rp 100 Triliun

"Karena program ini memang sudah dipersiapkan tanpa melibatkan dana zakat," ungkap Hetifah, Sabtu (18/1/2025) di Kota Samarinda.

Dana zakat, tujuan dan peruntukannya sendiri, untuk fakir miskin dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. 

Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis atau MBG juga diperuntukan pada kepentingan sosial masyarakat di Kalimantan Timur

Tetapi, penggunaan zakat harus sesuai dengan syariat Islam.

"Meski program makan bergizi gratis bertujuan baik, tetapi pemanfaatan dana zakat harus tetap mengikuti prinsip dasar yang telah ditentukan dalam Islam. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang akan Cari Anggaran Tambahan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Hetifah menilai, jika usulan tersebut disepakati guna ada tindak lanjut.

Maka, pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait, di antaranya dengan Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) dan organisasi pengelola zakat di luar pemerintah.

Jika pemerintah ingin mengintegrasikan zakat dalam program sosial, tetap harus ada kajian mendalam, serta persetujuan dari otoritas keagamaan.

"Agar implementasinya tidak melenceng dari tujuan utama zakat itu sendiri," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved