Pilkada Jateng 2024
Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Jateng 2024, Masih Lanjut Meski Andika-Hendi Cabut Gugatan
Berikut jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Jateng 2024, masih lanjut meski Andika-Hendi cabut gugatan mereka.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Jateng 2024, masih lanjut meski Andika-Hendi cabut gugatan mereka.
Sehingga, proses pelantikan pasangan pemenang Pilkada Jateng 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, berujar sidang di Mahkamah Konstitusi tetap berlanjut karena proses persidangan telah berjalan.
"Kami sudah menerima undangan untuk sidang tersebut, jadi tahapannya tetap dilanjutkan. Pencabutan gugatan akan disampaikan dalam persidangan," ujar Handi, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024, Kubu Khofifah-Emil Sebut Tuduhan Pengurangan Suara Tidak Jelas
Handi menjelaskan secara formal, surat gugatan telah diterima oleh MK.
Namun, karena persidangan telah dimulai, pencabutan akan diproses dalam agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025.

Dalam sidang tersebut, KPU Jateng sebagai pihak tergugat akan memberikan keterangan.
"Sidang dimulai pukul 8 pagi. Agendanya adalah mendengar jawaban dari KPU, keterangan dari pihak terkait, serta Bawaslu.
Sebelum sidang, Mahkamah Konstitusi mungkin akan memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan pernyataan," jelasnya.
Selain itu, KPU Jateng telah diminta untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti paling lambat pada 17 Januari 2025.
"Kami sudah menyiapkan semuanya untuk disampaikan ke MK sesuai tenggat waktu," kata Handi.
Handi juga menjelaskan setelah sidang pada 20 Januari, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sela sekitar satu minggu kemudian.
Putusan sela tersebut akan menentukan apakah proses persidangan dilanjutkan atau dihentikan.
"Jika sidang dihentikan karena pencabutan gugatan diterima, KPU Jateng akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan," imbuhnya.
Andika-Hendi Cabut Gugatan
Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan, padahal permohonan sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah dibacakan di sidang Mahkamah Konstitusi pada sidang Kamis (9/1/2025).
Mahkamah Konstitusi membenarkan gugatan Andika-Hendi telah dicabut, Senin (13/1/2025).
Namun, Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan alasan penarikan gugatan Andika-Hendi tersebut, karena akan diungkap dalam sidang selanjutnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, perkara Andika-Hendi tersebut dicabut hari ini, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa Minta MK Diskualifikasi Kemenangan Ahmad Luthfi
Pan Mohamad Faiz saat ditemui di gedung MK mengatakan, "Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah."
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK ini, penarikan permohonan ini bisa dilakukan untuk perkara apapun sebelum permohonan diputus Mahkamah Konstitusi.
Hal ini didasarkan pada Peraturan MK nomor 3 Tahun 2024 khusus Pasal 22 bahwa permohonan perkara Pilkada bisa ditarik secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan.
"Nah untuk selanjutnya (penarikan) ini akan dikonfirmasi di dalam persidangan," imbuh Faiz.
Meski telah ditarik, MK tidak bisa membeberkan alasan penarikan dari pihak Andika-Hendi. Alasan penarikan nanti akan diungkap dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan.
"Itu guna dan fungsi mengapa kemudian panel hakim itu meminta konfirmasi dan penjelasan," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Andika-Hendi resmi menarik gugatan sengketa Pilgub Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Hendi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," ujar Hendi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Adapun alasan pencabutan masih belum diungkap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Kubu Andika Sebut Peran Jokowi yang Buat Luthfi Bisa Menang
Bantah Terkait Hasto
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Menurut Guntur, persoalan yang menyeret Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP sudah bergulir sejak 2020.
Dengan demikian, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti Andika-Hendi.
“Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan.
Kemudian satu sidangnya di MK, satunya di KPK,” ujar Guntur Romli kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Meski begitu, Guntur mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci alasan di balik pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di MK.
Sebab, Guntur mengaku sedang mendampingi Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah elit PDIP lainnya.
“Saya belum dapat update pencabutan karena mendampingi Mas Hasto di KPK.
Kalau ada update nanti saya kabari,” kata Guntur seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sikap PDIP Dinilai Ganjil
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, ada keganjilan di balik sikap yang diambil PDIP.
Terlebih, Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai basis atau kandang banteng.
"Bagi PDIP jarang ditemui mundur di tengah jalan, cabutan gugatan yang dilayangkan, cukup ganjil bagi PDIP.
Terlebih Jateng merupakan basis suara PDIP yang potensial mereka perjuangkan," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Menurut dia, tujuan gugatan pilkada yang dilayangkan Andika-Hendi bukan sekedar untuk menang.
Tetapi juga menguji kebenaran proses pilkada yang adil dan bermartabat.
Oleh karenanya, menurutnya, menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.
"Bisa saja, terkait dengan tekanan pada PDIP, atau ada upaya tawar menawar dan Pilkada Jateng menjadi salah satu materi tawar," tambahnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Gugatan Andika-Hendi
Sebelumnya, dalam sidang permohonan, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Kubu Andika Perkasa Ngaku Sulit Kumpulkan Bukti, Sebutkan Keterlibatan Percok dan Intervensi Jokowi
“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina.
Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
Salah satu yang disoroti adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa. Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jawa Tengah.
“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.
Gugatan yang menyebut nama Jokowi dan Prabowo
Dalam sidang sebelumnya, kubu Andika-Hendi yang menggugat hasil Pilkada Jateng ini dengan yakin menyebut keterlibatan nama-nama tokoh besar di dalamnya.
Salah satunya adalah nama Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, menyinggung soal kedekatan Jokowi dengan Calon Gubernur Ahmad Luthfi yang berujung pada kemenangan Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jateng 2024.
“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan PJ (Penjabat) Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2025.
Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.
"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024," kata Roy.
Dalam berkas permohonan yang sudah diperbaiki, Andika-Hendi juga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo disebut memberikan dukungan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.
Tudingan partai cokelat
Tudingan "partai cokelat" atau keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pilkada Jateng juga disebut dalam pokok permohonan mereka.
Polri disebut tidak netral dengan melakukan tindakan yang memastikan dukungan kepada paslon 2.
Selain itu, Polri disebut berperan dalam pengerahan kepala desa dengan cara panggilan penyelidikan tindak pidana oleh Polri.
Panggilan ini diduga untuk mempengaruhi para kepala desa untuk memberikan dukungan dan mobilisasi masyarakat kepada paslon nomor urut 2.
Minta paslon nomor urut 2 diskualifikasi
Dari berbagai dalil itu, Andika-Hendi meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
"Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Marina.
Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
Demikian informasi terkait Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang mencabut gugatan padahal permohonan sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah dibacakan. Bagaimana kelanjutan sidang MK?
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelantikan Pemenang Pilgub Jateng Kemungkinan Akan Digelar Setelah 20 Januari
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.