Pilkada Jatim 2024
Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024, Kubu Khofifah-Emil Sebut Tuduhan Pengurangan Suara Tidak Jelas
Sidang sengketa Pilkada Jatim 2024, kubu Khofifah-Emil menilai tuduhan pengurangan suara yang didalilkan paslon nomor urut 3 sangat tidak jelas
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Jatim 2024, kubu Khofifah-Emil menilai tuduhan pengurangan suara yang didalilkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, sangat tidak jelas.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Khofifah-Emil Dardak, Edward Dewaruci, dalam sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
"Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan," ucap Edward, Jumat.
Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
Baca juga: Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulteng 2024, Agenda Penyampaian Keterangan Tergugat
Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.

"Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?" ucap Edward.
Oleh sebab itu, Khofifah-Emil Dardak meminta agar MK menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan kubu Risma-Gus Hans.
Adapun tuduhan pengurangan suara ini disampaikan Risma-Gus Hans dalam permohonan mereka yang disidangkan pada Rabu (8/1/2025) pekan lalu.
Menurut mereka, terjadi pengalihan suara dari formulir C.Hasil-KWK-Gubernur ke formulir D.Hasil-Kecamatan-KWK-Gubernur menjadi modus utama dalam meningkatkan suara salah satu kandidat.
Dalam dalilnya, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan disebut terjadi pengurangan suara untuk pasangan lain yang secara signifikan memengaruhi hasil akhir. Manipulasi ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di setiap jenjang.
Risma-Gus Hans meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang menyatakan kemenangan Khofifah-Emil Dardak dalam Pilgub Jatim.
Mereka meminta MK menetapkan paslon Risma-Gus Hans menjadi pemenang atau melakukan pemungutan suara ulang tanpa paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil Dardak.
KPU Jatim Bantah Manipulasi Suara
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) selaku Termohon membantah dalil manipulasi rekapitulasi dan penghitungan suara yang didasarkan atas stabilitas perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Pihak Terkait) di angka 58,54 persen dari awal hingga akhir rekapitulasi.
Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.