Berita Nasional Terkini

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansur di Kasus eks MA Hasbi Hasan, tak Ganggu Sidang Sengketa Pilkada

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025)

Editor: Heriani AM
Kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025) 

 "Oh belum orang cuma memberikan keterangan. Sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan Mansyur irit bicara.

Dia pun enggan mengungkap terkait kasus apa dan diperiksa sebagai saksi siapa, saat awak media kembali meminta penegasannya.

Ridwan Mansyur justru lebih memilih masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan wartawan sembari mengucapkan terima kasih.

Baca juga: Reaksi Jokowi Disebut Lindungi Hasto Sebelum Jadi Tersangka, Ketua KPK Yakin pada Penyidik

Respons KPK dan MKMK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa Hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis itu.

Tessa mengatakan, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Betul diperiksa sebagai saksi. Perkara MA tersangka Hasbi Hasan. Kasus suap," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.

Secara terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna juga membenarkan Hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA," ujar Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.

Menurut Palguna, pemeriksaan Ridwan Mansyur bukan permintaan mendadak.

Dia menyebut, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya.

Namun, karena di MK masih sangat padat jadwal memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada, penyidik KPK memberikan keleluasaan waktu kepada Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu," kata Palguna.

Palguna mengatakan, sikap MKMK tentu mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.

Baca juga: Jokowi Disebut Lindungi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebelum Jadi Tersangka, Ini Reaksi KPK

Tak Ganggu Sidang Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pemanggilan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ke KPK tidak akan mengganggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved